Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan Gojek dan Tokopedia Melahirkan GoTo

31 Mei 2021   14:53 Diperbarui: 31 Mei 2021   14:59 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: indiekraf.com)

Apabila berjalan mulus dan tidak ada keberatan dari pihak manapun dan disetujui oleh para Pemegang Saham dalam RUPS, maka rancangan peleburan akan dituangkan suatu Akta Notaris. Salinan Akta Notaris tersebut akan diajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM [128, 130 UU PT].

Apabila Menteri Hukum dan  HAM  telah mengesahkan GoTo sebagai badan hukum maka Direksi GoTo wajib mengumumkan hasil peleburan dalam 1 surat kabar paling lambat terhitung sejak tanggal berlakunya peleburan [133 UU PT]. Tujuannya adalah agar pihak yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukannya peleburan Gojek dan Tokopedia sehingga sekarang telah ada perusahaan baru sebagai hasilnya, yang bernama GoTo.

Terlepas dari puja dan puji pengamat atas kolaborasi Gojek dan Tokopedia yang sedang berlangsung, berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [UU Monopoli], setiap pelaku usaha seperti Gojek dan Tokopedia dilarang untuk melakukan Peleburan apabila ternyata akibat koloborasi tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  

UU Monopoli dan Peleburan Usaha.

Gojek dan Tokopedia selain harus mempedomani UU PT dalam rencana koloborasi mereka, juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU Monopoli, karena berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UU Monopoli setiap pelaku usaha yang mempunyai nilai asset tertentu dilarang melakukan peleburan karena dikawatirkan terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga wajib dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha [Komisi].

Sebagaimana kita ketahui bahwa praktek monopoli adalah praktek usaha jahat yang cenderung merugikan rakyat banyak karena penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa dikuasai oleh pelaku usaha tertentu atau group usahanya, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, antara lain mendikte sesukanya terhadap harga dan lain-lain.

 Namun tidak setiap aksi korporasi peleburan wajib dilaporkan kepada Komisi, hanya peleburan perusahaan yang mempunyai minimal nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan Rp 5 triliun yang wajib melapor kepada Komisi.

Melihat data yang dikemukakan oleh pengamat diawal tulisan dimana nilai valuasi GoTo yang mencapai Rp200 triliun lebih, maka bisa dipastikan koloborasi Gojek dan Tokopedia harus dilaporkan kepada Komisi paling lambat 30 hari sejak efektif peleburan secara yuridis yaitu sejak pengesahan badan hukum GoTo oleh Menteri Kehakiman dan HAM [Pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengkibatkan terjadinya praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat - PP Monopoli]

Adapun tatacara GoTo melaporkan kepada Komisi adalah dengan mengisi formulir yang minimal memuat indentitas perusahaan dan direksinya, ringkasan peleburan serta nilai aset atau nilasi hasil penjualan [Pasal 8 PP Monopoli].

Berdasarkan data yang disampaikan oleh GoTo, Komisi akan memberikan penilaian. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PP Monopoli, Komisi menggunakan analisis penilaian dengan parameter : konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perlaku anti persaingan, efisiensi dan atau kepailitan. Kemudian dalam jangka 90 hari sejak tangal dokumen pemberitahuan tertulis diterima Komisi secara lengkap, Komisi akan menerbitkan penilaian tertulis atas peleburan Gojek dan Tokopedia.

Sebagai ilustrasi dapat digambarkan sebagai simulasi penilaian yang akan dilakukan komisi. Peleburan yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia termasuk kepada merger vertikal yang menggabungkan usaha inti dari hulu ke hilir jadi usaha inti mereka tidak sejenis. Banyak yang menduga bahwa hanya merger horizontal [menggabungkan usaha sejenis] yang mempunyai potensi menimbulkan praktek monopoli, misalnya Gojek berkoloborasi dengan Grab atau Tokopedia dengan Shopee. Peleburan merger vertikal seperti Gojek dan Tokopedia juga punya potensi untuk terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang dinamakan praktek monopoli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun