Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Hukuman Mati untuk Mantan Mensos Juliari P Batubara

10 Januari 2021   09:57 Diperbarui: 10 Januari 2021   10:21 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Selaku Mensos Juliari P Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos covid-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan pengadaan paket bantuan. 

Dalam penunjukan langsung, KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee yang menjadi dasar pemberian suap antara rekanan dengan pejabat yang ditunjuk Juliari. Jumlah fee tiap paket bansos disepakati pejabat pembuat komitmen dengan rekanan sejumlah Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako yang bernilai Rp 300 ribu. Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier dan rekanan, penunjukan diduga diketahui oleh Juliari.

Pada paket bansos covid-19 periode pertama Juliari menerima uang Rp 12 miliar dari Matheus melalui Adi. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos covid-19 sebelum tertangkap tangan, telah terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Kontruksi peristiwa hukum seperti narasi diatas yang terjadi ketika Juliari dicokok oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (termasuk dalam kelompok korupsi suap mrnyuap). KPK minimal dengan bukti ditangannya telah yakin ada bukti2 perbuatan Juliari yang telah menguntungkan para pengusaha. Bisa saja bukti2 tersebut didapat KPK dari penyadapan ponsel pembicaraan komunikasi para pihak. Apalagi pada eksekusi operasi tangkap tangan KPK juga menemukan sejumlah uang suap.

Apakah semua narasi dan konstruksi hukum ini bisa berubah? Sangat mungkin bisa berubah, dengan ketentuan KPK berupaya bersungguh2 menemukan bukti2 baru dari hasil penyegelan, penyitaan, hasil wawancara saksi2 yang relevan.

Nada2 yang keluar dan timbul dari KPK telah mulai muncul ada kemungkinan pasal2 yang akan dijadikan dasar penuntutan akan berubah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, memastikan pihaknya bakal mendalami ada tidaknya kerugian negara dalam kasus Juliari P Batubara, dalam salah satu event tanggal 14 Desember 2020 di Gedung KPK.

Unsur kerugian negara nampaknya bukanlah hal yang susah untuk ditemukan dalam kasus ini. Dalam pemberitaan di media massa telah banyak ditemukan bukti2 langsung dari hasil wawancara penerima bansos covid-19 dengan wartawan bahwa nilai paket bansos Rp 300 ribu ternyata tidak benar. Paket bansos dikemas sedemikian rupa berupa barang yang nilai uang, mutu dan merknya dibawah Rp 300 ribu. Adanya fakta demikian bukan hanya hak penerima bansos telah dikhianati juga membuktikan adanya unsur "penggelumbungan harga" yang mengakibatkan kerugian negara.

Masyarakat akan sangat menghargai upaya KPK untuk mencoba menuntut mantan Mensos Juliari P Batubara dengan Pasal 2 UU Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal.

Rasanya KPK tidak akan susah menemukan unsur2 pasal dalam kontruksi peristiwa yang telah dilakukan Juliari.

Unsur kerugian negara telah terang benderang disajikan oleh media dalam pemberitaan.

Unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri juga telah diketahui secara masif oleh publik.
Berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi  RI No 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyatakan unsur melawan hukum dalam pasal korupsi, mencakup melawan hukum secara materil dan formil. Maksudnya seandainya dalam konstruksi perkara Juliari tidak ada aturan pengadaan barang (penunjukan langsung pengadaan paket sembako) yang dilanggar, sehingga tidak ditemukan perbuatan "melawan hukum formil". Akan tetapi secara faktual Juliari telah melakukan perbuatan tercela membuktikan adanya perbuatan "melawan hukum materil".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun