Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Hukuman Mati untuk Mantan Mensos Juliari P Batubara

10 Januari 2021   09:57 Diperbarui: 10 Januari 2021   10:21 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Masa penyidikan merupakan masa kritis untuk memastikan pasal2 yang akan digunakan untuk penuntutan di Pengadilan kepada para tersangka.

Pasal2 yang akan ditetapkan sebagai bahan tuntutan akan menjadi dinamis tergantung kepada bukti2 tambahan yang diperoleh dari hasil penyegelan dan pengambilan dokumen di berbagai lokasi serta pemeriksaan saksi.

Akibatnya pasal yang semula disangkakan pada waktu operasi tangan bisa berubah pada waktu pelimpahan kasus ke tahap pelimpahan kepada Pengadilan untuk penuntutan.

Pasal yang semula "kelompok korupsi suap menyuap" bisa saja misalnya bergeser menjadi "kelompok korupsi kerugian keuangan negara" tergantung kepada analisa dan bukti2 tambahan yang diperoleh selama penyidikan.

Konsekwensi perubahan pasal yang akan dikenakan bisa lebih memberatkan tersangka secara hukum.

Pasal kelompok korupsi "kerugian keuangan negara" dalam hal tertentu ancaman hukumannya lebih berat dari korupsi kelompok "suap menyuap".

Kelompok korupsi keuangan negara dalam kondisi tertentu mengancam dengan hukuman mati, sedangkan ancaman hukuman untuk kelompok korupsi suap menyuap maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Makanya masa penyidikan kasus kedua mantan Menteri Indonesia Maju merupakan masa kritis bagi mereka, apakah mereka akan dituntut oleh KPK dengan tuntutan yang lebih berat dan lama atau KPK tetap akan menggunakan pasal pada waktu mereka tertangkap tangan.
Secara khusus kepada mantan Menteri Mensos, Juliari P Batubara punya potensi untuk diancam hukuman mati.

Potensi Ancaman Hukuman Mati Bagi Mantan Mensos Juliari Batubara

Pada waktu operasi tangkap tangan terhadap mantan Menteri Juliari P Batubara sebagai penyelenggara negara diduga telah menerima suap atau menerima hadiah.

Sebagai bukti waktu konpers KPK mengamankan sejumlah uang suap dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop senilai Rp 14,5 miliar dalam beberapa mata uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun