Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyelisik Sengkarut Sorak Sorai Menolak UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020   20:51 Diperbarui: 9 Oktober 2020   15:54 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Begitu juga mereka yang terjerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka merasa konten dari kelompoknya adalah pembawa suara kebenaran, tanpa ragu bahkan mereka berlomba-lomba menyebarkan berita berbau kebencian dan kebohongan.

Biasanya setelah dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun pidana penjara dan/atau denda hingga Rp1 milyar, barulah mereka sadar telah melakukan kekeliruan. Banyak dari mereka menyesal karena khilaf bahkan meminta maaf atas kekeliruannya.

Menaikkan Posisi Tawar
Kelompok yang kedua adalah kelompok yang memanfaatkan suatu isu untuk menaikkan posisi tawar yang lebih menguntungkan baik bagi pribadinya maupun untuk kepentingan kelompoknya. 

Kelompok ini tidak melakukan agitasi atau provokasi kepada publik, tapi hanya sekadar memanfaatkan isu yang sedang hangat. Caranya dengan mendompleng popularitas kecenderungan suatu isu, seperti mendorong biduk ke hilir. 

Dengan upaya yang sedikit akan menghasilkan keuntungan yang besar. Kalau yang bersangkutan adalah pemimpin-pemimpin serikat buruh, isu penolakan UU Cipta Kerja bisa melambungkan namanya meroket dengan sedikit usaha. 

Cukup memberikan pernyataan ekstrim di berbagai media yang seolah-seolah membela kepentingan buruh akan menarik perhatian dan meningkatkan popularitas. 

Popularitas pada waktunya bisa digunakan untuk posisi tawar, baik untuk jabatan yang bagus di pemerintahan atau bisa digunakan untuk menakuti-menakuti para pengusaha. 

Pengusaha yang ketakutan akan adanya pemogokan massal bersedia memberikan imbalan kepada pemimpin serikat buruh yang dipercayanya bisa meredam aksi buruh.

Apabila kelompok ini para pakar dan akademisi, saatnya untuk mendongkrak popularitas untuk kepentingan asap dapur. Berikan publik analisa-analisa cerdas yang simpatik sesuai keinginan publik tanpa perlu menyodorkan kebenaran substantif. Yang penting pendapat yang populer memenuhi hasrat orang banyak. 

Akan lebih kuat lagi gemanya kalau opini bertentangan dengan penguasa. Popularitas akan meningkatkan jumlah follower di medsos yang tujuannya untuk menghasilkan uang. 

Jumlah follower yang bejibun juga berpotensi mendapatkan kontrak untuk mengendorse suatu produk yang akan mendapat pembayaran oleh pemilik produk. Selain itu  popularitas akan memancing kehujanan job untuk berbicara di banyak forum yang menghasilkan uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun