Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anji Terjebak dengan Hoaks (Kabar Bohong)

16 Agustus 2020   08:56 Diperbarui: 2 September 2020   08:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita bohong dan menyesatkan harus mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah transaksi yang menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Masalahnya apakah kerugian ini berupa kerugian finansial. Kalau mengaitkan pihak yang dirugikan adalah konsumen, seharusnya kerugian yang dicari adalah kerugian finansial. 

Polisi harus menemukan saksi2 yang percaya bahwa telah ditemukannya obat covid19 oleh seseorang yang punya gelar Profesor sehingga dia sesat dan lengah menjaga kesehatannya dari serangan covid19. Akibatnya saksi tersebut menjadi terjangkit virus covid19. Agar saksi kembali sehat dibutuhkan pengobatan. 

Biaya pengobatannya merupakan kerugian finansial baginya kerena kalau dia tidak sesat karena berita bohong maka saksi tidak akan terjangkit virus covid19. Tugas polisi untuk mencari saksi yang mempunyai kriteria demikian. Atau bisa juga pihak pelapor sudah punya saksi seperti itu. Soal transaksi elektronik sangat gampang pembuktiannya, hampir semua Rumah Sakit dan Apotik sudah menggunakan komputer atau mesin register elektronik dalam transaksinya.

Seluruh unsur2 tersebut merupakan rangkaian kegiatan/peristiwa yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Menguraikan unsur-unsur tersebut hanya untuk memudahkan pemahaman belaka.
 
Tindak pidana penyebaran berita bohong dirumuskan oleh UU secara materil. Tindak pidana akan selesai sempurna apabila akibat dari perbuatan telah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun