Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anji Terjebak dengan Hoaks (Kabar Bohong)

16 Agustus 2020   08:56 Diperbarui: 2 September 2020   08:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Erdian Aji Prihartanto /Anji (Foto: Instagram/duniamanji)

Senin tanggal 3 Agustus 2020 Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji (musisi) dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi no LP/4538/VIII/YAN 2.5/2020/SKPT PMJ menduga muatan konten yang ditayangkan di channel YouTube Anji Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 memuat kabar bohong.

Berita bohong tsb, mulai dari harga rapid test dan swab test hingga masalah klaim temuan obat covid 19.

Penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 (a) Undang2 no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang2 no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 (UU ITE).
Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan ;

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan kabar bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana  penjara paling lama  6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar."

Tindak pidana penyebaran berita bohong tidak termasuk dalam delik aduan, jadi ada atau tidak adanya pengaduan masyarakat Polisi wajib memproses kalau menduga ada tindak pidana. Namun polisi tentunya akan memproses suatu tindak pidana setelah meyakini bahwa unsur2 dalam UU bisa dipenuhi.

Bagaimana cara polisi mencari dan memenuhi unsur tersebut adalah dengan melakukan penyelidikan, penyidikan.
Salah satu tindakan penyelidikan/penyidikan yang akrab dan diberitakan oleh media adalah pemanggilan saksi-saksi  atau tersangka. Biasanya media akan mengabarkan bahwa saksi/tersangka telah diperiksa selama 8 jam misalnya.
Apa yang terjadi selama 8 jam, masyarakat tidak tahu.

Agar kita mendapat sedikit pengetahuan apa yang terjadi di bilik pemeriksaan selama 8 jam, perlu kita mengetahui unsur2 yang terkandung dalam suatu delik pidana.

UNSUR TINDAK  PIDANA
Kita akan mengurai tindak pidana dimaksud dalam unsur-unsur untuk memudahkan kita memahami pengertian pasal Kabar Bohong yang dimaksud dalam UU ITE .

Yang dimaksud dengan unsur-unsur adalah bagian-bagian dari perbuatan atau kejadian yang harus dipenuhi agar tindak pidana terjadi dengan sempurna.

1. Unsur Setiap Orang.
Adalah unsur yang mengandung pengertian bahwa setiap orang tanpa kecuali dapat dijerat dengan tindak pidana ini. Tidak peduli apa profesinya (seniman, dokter, ilmuwan), agamanya, kedudukannya, jabatannya, sukunya, semua sama dihadapan hukum tanpa kecuali. Polisi tidak akan ragu sama sekali memeriksa siapa saja.

Hanya orang yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek hukum yang dapat kecualikan, misalnya orang gila. Orang gila (sakit ingatan) tidak bisa dikatagorikan "setiap orang" yang dimaksud oleh UU.

2. Unsur Kesalahan/dengan sengaja.
Unsur kesalahan tergambar dari kata "dengan sengaja". Kata dengan sengaja membuktikan pelaku dengan sadar, berniat, menginginkan, akibat dari perbuatannya. Dari unsur kesalahan ini bisa juga ditemukan fakta ada niat jahat.

Hal ini bisa digali oleh Polisi dari hasil memeriksa para saksi atau pengakuan pelaku sendiri. Bisa juga didapat polisi dari alat bukti lain, misalnya dari komunikasi tertulis, video antara pelaku dengan pihak lain (saksi).

3. Unsur melawan hukum/tanpa hak.
Unsur melawan hukum karena pelaku menyebarkan suatu berita tanpa hak.

Pelaku bukanlah pihak yang berkompeten untuk menyiarkan berita. Pihak pers misalnya sukar untuk dijadikan tersangka berita bohong.
Pers menyiarkan suatu berita atas suatu hak yang diberikan oleh UU. Selain itu pers bekerja dikoridor UU dengan aturan yang jelas serta disertai kode etik.

Secara gamblang Polisi tentunya tidak sukar mencari fakta unsur melawan hukum dalam kasus Anji dan Hadi Pranoto, karena kedua orang tersebut tanpa hak telah menyiarkan sesuatu.

4. Unsur Perbuatan/menyebarkan.
Perbuatannya telah terjadi yaitu dengan ditayangkannya di channel YouTube Anji pada tanggal 1 Agustus 2020.
Penayangan di YouTube adalah perbuatan nyata untuk menyebarkan. Anji yang mempunyai follower ribuan memperkuat pembuktian unsur menyebarkan. Pembuktian unsur "perbuatan", rasanya tidak akan sukar bagi polisi untuk memenuhinya.

5. Unsur Obyek.
Yang merupakan unsur obyek dari tindak pidana berita bohong adalah "berita bohong dan menyesatkan". Berita bohong adalah berita yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dalam kasus ini salah satu berita bohong yang dipermasalahkan adalah ditemukannya "obat" covid 19 oleh Hadi Pranoto. Hal ini telah dibantah oleh pihak IDI, karena untuk bisa sesuatu dikatagorikan sebagai obat harus ada uji klinis terlebih dahulu. Sedangkan yang dimaksud obat oleh Hadi belum pernah ada uji klinisnya.

Obyek berita bohong lainnya adalah gelar Profesor yang disandang oleh Hadi Pranoto. Rasanya untuk memenuhi unsur obyek berita bohong polisi tidak akan kesulitan hanya butuh waktu saja. Dengan memanggil saksi ahli tentang obat dan menelusuri gelar Hadi Pranoto dengan gampang memenuhi hal tersebut.

Namun dari unsur ini juga ada yang harus dibuktikan yaitu berita bohong tsb juga harus "menyesatkan". Perbuatan menyebarkan berita bohong belum selesai sebelum mempunyai akibat menyesatkan. Menyesatkan apabila masyarakat mempercayai adanya berita bohong tsb lalu bertindak sesuai dengan kepercayaan. Padahal tindakan tsb jelas keliru atau sesat. Untuk membuktikan unsur ini polisi akan sedikit bekerja keras menemukan saksi2 yang mempercayai berita bohong tersebut dan saksi tersebut telah mengambil tindakan yang sesat, jauh dari kebenaran.

6. Unsur akibat kontitutif.
Penyebab berita bohong dan menyesatkan juga harus mempunyai akibat kontitutif. Ada masyarakat yang dirugikan.
Masyarakat yang dimaksud dalam UU ini adalah konsumen. Sesuai ketentuan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan konsumen pada dasarnya adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat.

Berita bohong dan menyesatkan harus mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah transaksi yang menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Masalahnya apakah kerugian ini berupa kerugian finansial. Kalau mengaitkan pihak yang dirugikan adalah konsumen, seharusnya kerugian yang dicari adalah kerugian finansial. 

Polisi harus menemukan saksi2 yang percaya bahwa telah ditemukannya obat covid19 oleh seseorang yang punya gelar Profesor sehingga dia sesat dan lengah menjaga kesehatannya dari serangan covid19. Akibatnya saksi tersebut menjadi terjangkit virus covid19. Agar saksi kembali sehat dibutuhkan pengobatan. 

Biaya pengobatannya merupakan kerugian finansial baginya kerena kalau dia tidak sesat karena berita bohong maka saksi tidak akan terjangkit virus covid19. Tugas polisi untuk mencari saksi yang mempunyai kriteria demikian. Atau bisa juga pihak pelapor sudah punya saksi seperti itu. Soal transaksi elektronik sangat gampang pembuktiannya, hampir semua Rumah Sakit dan Apotik sudah menggunakan komputer atau mesin register elektronik dalam transaksinya.

Seluruh unsur2 tersebut merupakan rangkaian kegiatan/peristiwa yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Menguraikan unsur-unsur tersebut hanya untuk memudahkan pemahaman belaka.
 
Tindak pidana penyebaran berita bohong dirumuskan oleh UU secara materil. Tindak pidana akan selesai sempurna apabila akibat dari perbuatan telah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun