Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prostitusi di Kalangan Artis, Bukan Suatu Kejahatan

16 Agustus 2020   06:48 Diperbarui: 2 September 2020   08:03 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vanessa Angel (Foto: Instagram/vanessaangelofficial)

Kombes Pol Riko Sunarko Kapolrestabes Medan mengejar salah satu tersangka kasus dugaan prostitusi. Dugaan prostitusi ini melibatkan artis Ftv selebgram HH (23). Calon tersangka yg dikejar berinisial J yang berprofesi sebagai photografer. J diduga  berada di Jakarta sesuai dengan domisilinya. Untuk memperlihatkan keseriusannya Kapolrestabes Medan membentuk tim khusus. Selain J yang lagi dikejar, tersangka lain R yang berdomisili di Medan telah ditangkap dan telah ditahan. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).

Prostitusi dikalangan artis sudah jamak terjadi. Transaksinyapun melibatkan jumlah uang yang relatif besar. Untuk kasus HH  yang di Medan ini menurut pemberitaan tarifnya Rp 20.000.000,-. Malah dalam kasus yg sama dan melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriella Shaqilla (AS) tarifnya lebih fantastis yaitu Rp 80.000.000,- untuk sekali kencan. Kasus yang terjadi awal tahun yang lalu di Polda Jatim tersebut telah mempidanakan Endang (E) dan Tentri (T) sebagai mucikari dengan Pasal 27 (1) dan Pasal 45 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 296, 506 KUHPidana.
Prostitusi di kalangan artis akan menarik perhatian masyarakat karena melibatkan orang2 populer dan jumlah uang yang relatif banyak.

Perbedaan UU yang digunakan untuk menuntut.
Walaupun kasus antara Polda Jatim dan Polrestabes Medan identik, namun ada yang menarik dibahas secara hukum.
Dalam kasus yang di Polrestabes Medan , polisi menggunakan UU Trafficking sedangkan kasus yang di Polda Jatim menggunakan delik pidana mucikari.

Sebetulnya apa perbedaan prinsip dalam menggunakan kedua delik pidana tersebut?. Tentunya perbedaan penggunaan UU untuk menuntut didasarkan kepada fakta hukum yang ditemukan.

Polrestabes Medan yang menggunakan UU Trafficking seyogyanya menemukan tersangka J dan/atau R melakukan ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau yang sejenis dengan itu. Artinya saksi korban HH melakukan kegiatan seksual tidak dengan sukarela. 

Sehingga HH sebagai korban mendapat penderitaan psikis, mental, pisik dan seksual. Menggunakan UU Trafficking, juga mempunyai konsekwensi bagi pemakai. Pemakai atau pemesan prostitusi secara logis juga bisa dijerat karena merupakan bagian dari rentetan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan korban. Ancaman sanksi UU Trafficking minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda minimal RP 120.000.000,- dan maksimal Rp 600.000.000,-.

Berbeda dengan Polrestabes Medan.

Dalam kasus VA dan AS,  Polda Jatim menggunakan delik mucikari yang ada di KUHPidana. E dan T terbukti di Pengadilan secara aktif mempromosikan atau memfasilitasi seseorang berbuat cabul dan mendapat fee.

Ancaman hukuman mucikari lebih rendah dari Trafficking yaitu hanya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau pidana denda maksimal Rp 15.000,-
Konstruksi hukum menggunakan delik pidana yang ada di KHUPidana tidak dapat menjerat Pekerja Seksual Komersial (PSK) dan Pemakai. (Catatan: VA dihukum bukan karena sebagai PSK, tapi dijerat dengan UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, karena mengupload photo seronok yang memiliki muatan melanggar kesusilaan).

Prostitusi atau pelacuran.
Menurut Sarjono Soekanto, seorang ahli sosiologi , mengatakan bahwa prostitusi atau pelacuran merupakan suatu pekerjaaan yang bersifat menyerahkan diri untuk melakukan perbuatan2 seksual dengan mendapat upah.

Artinya seorang PSK menjalankan suatu profesi untuk menafkahi diri.

Masalahnya apakah  kegiatan prostitusi merupakan suatu kegiatan yang sesuai dengan norma kepatutan dan norma agama? Jelas tidak. Apakah bisa dijerat dengan pidana? Jawabnya juga tidak.

Hukum pidana kita menganut Azaz Legalitas yang juga berlaku secara universal (pasal 1 KUHPidana). Suatu perbuatan tidak akan dapat dipidana kalau belum/tidak ada ketentuan pidananya menurut UU. Ketentuan pidananya harus ada terlebih dahulu sebelum perbuatannya.

Dalam KUHPidana Indonesia saat ini tidak ada satupun pasal yang memuat dapat mempidanakan orang yang melacurkan dirinya dan begitu juga pemakainya. Sehingga PSK dan pemakainya tidak bisa dipidana. PSK atau pemakainya tidak bisa dipidana dengan hukum kebiasaan yang tidak tertulis.

Paling kalau tetap ingin mempidanakan PSK atau pemakainya menggunakan Pasal 284 (1) KUHPidana tentang perbuatan zina. Untuk menggunakan pasal ini harus ada syarat bahwa PSK atau pemakai terikat dalam perkawinan yang sah. Apabila PSK dan pemakai berstatus bujangan, delik ini tidak bisa digunakan.

Delik zina masuk dalam salah satu delik aduan. Secara praktis delik ini bisa digunakan apabila suami/istri sah membuat pengaduan. Biasanya suami/istri yang bersangkutan tidak mau membuat laporan, mungkin karena malu. Atau bisa juga suami/istri tersebut melihat bahwa membuat laporan perzinaan bukan cara untuk menyelesaikan masalah.

Cara lain untuk menjerat pemakai adalah dengan menggunakan UU no 23 tahun 2002 juncto UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang2 ini dapat dipakai apabila PSK nya dibawah umur yaitu berusia dibawah 18 tahun.

Cara lain untuk bisa menghukum PSK dan pemakai adalah menggunakan Peraturan Daerah. Ada beberapa daerah membuat aturan yang bisa menghukum PSK dan pemakai. Namun Perda ini hanya berlaku sektoral dan hukumannya relarif ringan. Diantara daerah yang sudah mempunyai Perda prostitusi adalah Pemda DKI. Menurut Pasal 42 (2) Perda DKI no 8 tahun 2007 PSK dan pemakai diancam hukuman kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda minimal Rp500.000.- maksimal Rp 30.000.000,-.

Mengapa pelacuran tidak diatur dan diancam pidana dalam KUHPidana kita ? Padahal negara Indonesia jelas2 mempunyai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sila Ketuhanan yang maha esa merupakan personifikasi bahwa masyarakat Indonesia beragama. Karena KUHPidana kita merupakan adopsi dari pidana Belanda. Jadi KUHPidana yang berlaku saat ini dalam beberapa hal tidak sesuai dengan norma yang dianut bangsa Indonesia, salah satunya adalah masalah prostitusi.

Rancangan KUHPidana yang sedang digodog di DPR saat ini telah mengakomodir pasal prostitusi sesuai dengan norma yang dianut bangsa Indonesia. Namun kita harus bersabar sampai UU tsb diundangkan agar PSK dan pemakainya dapat dipidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun