Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Prostitusi di Kalangan Artis, Bukan Suatu Kejahatan

16 Agustus 2020   06:48 Diperbarui: 2 September 2020   08:03 605 2
Kombes Pol Riko Sunarko Kapolrestabes Medan mengejar salah satu tersangka kasus dugaan prostitusi. Dugaan prostitusi ini melibatkan artis Ftv selebgram HH (23). Calon tersangka yg dikejar berinisial J yang berprofesi sebagai photografer. J diduga  berada di Jakarta sesuai dengan domisilinya. Untuk memperlihatkan keseriusannya Kapolrestabes Medan membentuk tim khusus. Selain J yang lagi dikejar, tersangka lain R yang berdomisili di Medan telah ditangkap dan telah ditahan. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).

Prostitusi dikalangan artis sudah jamak terjadi. Transaksinyapun melibatkan jumlah uang yang relatif besar. Untuk kasus HH  yang di Medan ini menurut pemberitaan tarifnya Rp 20.000.000,-. Malah dalam kasus yg sama dan melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriella Shaqilla (AS) tarifnya lebih fantastis yaitu Rp 80.000.000,- untuk sekali kencan. Kasus yang terjadi awal tahun yang lalu di Polda Jatim tersebut telah mempidanakan Endang (E) dan Tentri (T) sebagai mucikari dengan Pasal 27 (1) dan Pasal 45 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 296, 506 KUHPidana.
Prostitusi di kalangan artis akan menarik perhatian masyarakat karena melibatkan orang2 populer dan jumlah uang yang relatif banyak.

Perbedaan UU yang digunakan untuk menuntut.
Walaupun kasus antara Polda Jatim dan Polrestabes Medan identik, namun ada yang menarik dibahas secara hukum.
Dalam kasus yang di Polrestabes Medan , polisi menggunakan UU Trafficking sedangkan kasus yang di Polda Jatim menggunakan delik pidana mucikari.

Sebetulnya apa perbedaan prinsip dalam menggunakan kedua delik pidana tersebut?. Tentunya perbedaan penggunaan UU untuk menuntut didasarkan kepada fakta hukum yang ditemukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun