Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui UU Cipta Kerja

24 November 2020   09:27 Diperbarui: 24 November 2020   09:31 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah sangat fokus terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya ditengah masa pandemi Covid-19 yang memicu banyak keluhan akibat pengurangan gaji hingga PHK massal. Untuk meningkatkan kemampuan finansial masyarakat, maka UU Cipta Kerja disahkan dengan harapan akan memberi efek domino positif mengubah iklim investasi menjadi lebih baik serta menggairahkan dunia bisnis di dalam negeri.

Saat Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada 5 oktober 2020, berbagai respon masyarakat baik bersifat dukungan (pro), maupun penolakan (kontra) yang diyakini belum memahami secara menyeluruh bahwa UU Cipta Kerja akan mengubah kehidupan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.

Keberadaan UU Cipta Kerja diyakini mampu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, dan makmur. UU Cipta Kerja akan memiliki impact yang fundamental, sehingga semua orang akan menjadi sejahtera karena ada pasal yang mengatur untuk memudahkan perizinan dan menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap birokrasi yang panjang dan lama.

Dengan pertimbangan logika, jika proses perizinan dipermudah maka rakyat kecil sekalipun akan mampu membuka usaha dengan legalitas yang jelas, dimana UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa harus menyetor 50 juta. Proses perizinan di Indonesia juga akan dipermudah dengan prosedur pengurusan berbasis online, sehingga akan lebih efektif dan efisien untuk mendapatkan legalitas usaha.

Dengan proses memperoleh izin usaha yang dipermudah, maka para pelaku UMKM lokal juga dapat memiliki legalitas sebagai bukti sebuah bisnis yang valid dan sedang dijalankan, sehingga saat akan membutuhkan tambahan modal maka akan lebih dipercaya Bank untuk mendapat kredit pembiayaan, serta akan berimplikasi pada pengembangan usaha, perluasan cabang bisnis, dan penyerapan tenaga kerja karena akan membutuhkan karyawan / pegawai baru.

Apalagi saat ini, terdapat 5 juta orang yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan lapangan kerja baru. Dalam materi UU Cipta Kerja telah diatur bahwa pemerintah akan membuka industri padat karya yang akan menyerap lebih banyak karyawan / pegawai, jadi korban PHK dan pengangguran dapat terserap pada industri tersebut.

Dengan angka pengangguran yang terlalu banyak akan menimbulkan dampak yang menakutkan karena dapat memicu permasalahan sosial, seperti naiknya tingkat kriminalitas dan penipuan. Berbagai kasus tersebut dapat terjadi karena para oknum sudah frustasi saat kehilangan pekerjaan, kemudian mendapatkan bisikan setan serta nekat melakukan tindak kejahatan, sehingga keberadaan UU Cipta Kerja dapat mencegah terjadinya hal-hal buruk tersebut.

Pada klaster investasi dalam UU Cipta Kerja akan mempermudah masuknya para investor asing, sehingga akan menggairahkan dunia bisnis di Indonesia karena para investor yakin dan percaya untuk berinvestasi dengan didukung birokrasi yang tidak lagi memusingkan. Para pengusaha startup juga akan mampu naik kelas menjadi level unicorn, karena disuntik dana investor asing dengan nominal uang yang sangat besar.

Dengan adanya suntikan dana maka para startup dapat mendorong pengembangan bisnis menjadi berkelas internasional, seperti perusahaan ojek online dan marketplace yang saat ini jadi pionir unicorn di Indonesia. 

Jika bisnis yang mampu menjadi unicorn tersebut terus bertambah, maka dunia usaha di Indonesia akan makin dinamis karena memiliki SDM pengusaha yang mampu memiliki pikiran yang jauh ke depan.

Kondisi bisnis kelas raksasa yang terus tumbuh dan berkembang di Indonesia akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional karena akan mampu menyerap banyak pekerja, sehingga semua orang dapat memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan gaji bulanan. Kondisi tersebut akan mengatasi kebingungan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan kembali daya beli masyarakat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun