Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Positif Dalam UU Cipta Kerja

12 Oktober 2020   05:09 Diperbarui: 12 Oktober 2020   05:23 5527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah. Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat. Selain itu UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.

Dari gambaran tersebut di harapkan pemerintah dan pihak-pihak yang menolak  UU Omnibus Law dapat segera menerima keberadaaan Omnibus Law. Karena suatu kebijakan tentunya tidak dapat menyenangkan semua pihak. Sehingga dengan disahkannya Omnibus Law dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Peran Omnibus Law tersebut diharapkan dapat menjadi semangat pemerintah untuk segera mengesahkan UU Ciptaker, sehingga kebijakan tersebut dapat mendorong percepatan pemulihan perekonomian nasional dengan cepat. Oleh karenanya, pihak-pihak yang resisten terhadap Omnibus Law diharapkan dapat memahami begitu pentingnya keberadaan UU Cipta Kerja karena akan memberikan dampak positif ketika kebijakan tersebut diterapkan, karena sesungguhnya pemerintah terus berupaya memulihakan kembali perekonomian Indonesia dengan cepat dalam penanggulangan virus korona atau covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun