Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Yuk Kenali Sanksi dan Larangan Politik Uang dalam UU Pemilu

23 Juli 2023   14:37 Diperbarui: 23 Juli 2023   14:41 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang perempuan melintas di depan mural anti politik uang. Sumber : Kompas.id

1. Mengajak pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

3. Memilih pasangan calon tertentu. (untuk Pilpres)

4. Memilih partai politik tertentu. (untuk Pileg)

5. Memilih calon anggota DPD. (untuk pemilihan DPD)

Dari lima ruang lingkup di atas, diketahui bahwa pemberian janji atau uang/barang dengan meminta seseorang untuk tidak datang ke TPS pun termasuk praktek politik uang. Jadi tidak melulu dikenal politik uang berupa ajakan untuk memilih seseorang kandidat saja.


Apa sanksinya?

Bagi pelaksana kampanye yang terbukti melanggar Pasal 280 dan Pasal 284 di atas terancam dikenakan sanksi. Dalam Pasal 285, sanksi yang diberikan ada dua hal :

1. Pembatalan dari Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten

2. Pembatalan penetapan calon terpilih bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

Sanksi yang diberikan tersebut terlebih dahulu harus melalui proses pembuktian melalui proses persidangan sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Proses penindakan tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun