Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Penerapan Teknologi Informasi dalam Pemilu 2024

12 Februari 2022   07:51 Diperbarui: 13 Februari 2022   06:24 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simulasi penggunaan aplikasi Sirekap di tempat pemungutan suara. Dok pri

Menjadi keniscayaan, teknologi informasi diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Harapannya, penyelenggaraan pemilu lebih praktis dan efisien. Di sisi lain, keamanan data dan kepercayaan publik  harus terus ditumbuhkan agar data pemilu aman dari peretasan dan tudingan kecurangan.

SEJAK Pemilu 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menerapkan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan tahapan.

Pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan internet dalam penyelenggaraan pemilu terus diperbaharui dan ditingkatkan. Berbagai aplikasi untuk memudahkan kerja penyelenggara pemilu diciptakan.

Seiring perkembangan zaman, pemanfaatan IT dalam pemilu sudah menjadi hal yang jamak. Beberapa negara, misalnya Brazil, India, dan Amerika Serikat juga sudah menggunakan internet dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini menunjukkan, bahwa internet turut mewarnai perjalanan demokrasi sebuah bangsa.

Langkah Penguatan IT

Pemanfaatan internet menjadi perhatian KPU RI. Penyelenggara pemilu di tingkat pusat ini menjalin kerjasama dengan stakeholder untuk mengelola sistem IT guna membuat aplikasi yang handal dan keamanan data.

Guna menyongsong Pemilu 2024, sejumlah langkah sudah dilakukan KPU RI. Apa saja langkah tersebut?

Pertama, memperkuat regulasi dengan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KPU.

PKPU yang diundangkan 21 November 2021 ini sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU. 

Serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas untuk mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan KPU, serta tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif dan efisien. PKPU 5 / 2021 ini merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden  Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kedua, membuat master plan Teknologi Informasi periode 2021-2025. Master plan digunakan sebagai acuan KPU untuk membuat dan mengembangkan aplikasi kepemiluan, strandar infrastuktur TI, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan perencanaan anggaran. Master plan ini bisa disebut peta jalan pengembangan TI di organisasi KPU.

Ketiga, pengelolaan data yang dilakukan KPU untuk perlindungan terhadap data yang dikelola diatur dengan regulasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU 6 Tahun 2021. 

Selain itu juga dilakukan membentuk gugus tugas dengan instansi terkait untuk keamanan siber dan manajemen data yang dihimpun oleh KPU. Keamanan data menjadi isue penting mengingat beberapa kali terjadi peretasan terhadap sistem siber KPU.

Penulis (kanan) saat menyaksikan simulasi pemungutan suara di Pemalang, Jawa Tengah. Dok pri
Penulis (kanan) saat menyaksikan simulasi pemungutan suara di Pemalang, Jawa Tengah. Dok pri

Beragam Aplikasi

Secara umum, TI KPU didesain dengan dua kelompok utama, yakni aplikasi untuk pelayanan umum atau publik (bersifat ekternal), dan aplikasi untuk administrasi pemerintahan (bersifat internal). Untuk aplikasi yang pertama melahirkan beragam aplikasi kepemiluan yang bisa diakses oleh publik / pemilih / peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. 

Misalnya Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilih), Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Silogdis (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi), dan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara). 

Aplikasi baru yang sudah diuji dalam Pilkada 2020 lalu dan akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang adalah Sirekap, aplikasi sistem rekapitulasi perolehan suara.

Aplikasi yang disebut di atas mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Misalnya, aplikasi untuk pendataan pemilih. Mulai dikembangkan sejak 2004 lalu, dan terus dimutakhirkan hingga saat ini. Aplikasi ini masih digunakan untuk  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Contoh lain adalah Situng. 

Mulai digunakan sejak Pemilu 2014. Kemudian pada Pemilu 2019 lalu mendapat kritikan serta menjadi salah satu materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dari hasil evaluasi, aplikasi ini pada Pemilu 2024 akan diganti fungsi dengan Sirekap.

Pemanfaatan sirekap dalam Pemilu 2024 mendatang diharapkan bisa membantu mempercepat penyelesaian administrasi di tempat pemungutan suara.

Sertifikat hasil penghitungan suara dalam bentuk plano nantinya akan difoto dan diupload ke dalam sistem. Agar aplikasi ini bisa berjalan sukses, turut didukung banyak faktor. 

Di antaranya ketersediaan jaringan internet hingga ke pelosok TPS, kemampuan SDM petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mampu mengoperasikan gadget, dan kunci sukses hal teknis adalah bimbingan teknis yang memadai bagi KPPS untuk mengoperasikan Sirekap.

Nantinya, pengoperasian Sirekap bisa menjadi alat kontrol dalam proses rekap yang dilakukan berjenjang untuk meminimalisir potensi kecurangan.

Membangun Kepercayaan Publik

Selain mempersiapkan sistem TI dan perlindungan keamanan data yang handal, hal lain yang dipersiapkan untuk mendukung pemanfaatan TI dalam Pemilu 2024 adalah membangun kepercayaan publik (public trust). Rasa percaya publik, rasa percaya peserta pemilu kepada KPU dan sistem TI yang digunakan terhindar dari praktik curang.

Ketidakpercayaan publik dan peserta pemilu terhadap pengoperasian TI bisa bermula adanya prasangka bahwa sistem TI bisa diakali/dicurangi.

Karena itu, perlu menumbuhkan kepercayaan publik dengan tiga hal. Pertama, melakukan sosialisasi rencana penggunaan IT kepemiluan secara transparan. 

Kedua, integritas penyelenggara pemilu yang berkomitmen mewujudkan pemilu memenuhi azas Langsung, Umum, Bersih, Jujur, dan Adil. Ketiga, dilakukan audit terhadap sistem TI yang digunakan. 

Dengan cara-cara tersebut, diharapkan rasa percaya publik terhadap sistem TI yang dikembangkan oleh KPU meningkat dan pemanfaatan TI dalam Pemilu 2024 dapat membantu kelancaran penyelenggaraan tahapan pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun