Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Kegelisahan Anak Perempuan Pasca Perceraian Orangtua

22 Mei 2023   21:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   10:19 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak korban perceraian.| Dok Freepik via Kompas.com

AYAH TIRI ATAU ANGKAT DIJADIKAN AYAH KANDUNG

Ditemukan beberapa kasus dalam kartu keluarga atau data kependudukan ayah tiri bertengger dalam akta kelahiran dan kartu keliuarga serta ijazah sebagai ayah kandung. Tentu saja sikap ini adalah kesengajaan yang direncanakan, meski ada juga karena kesulitan mendapatkan bukti perkawinanya dengan suami terdahulu.

Mungkin dalam Kartu Keluarga dan Ijazah tidak memiliki dampak yang luar biasa, ketika nama ayah adalah ayah tiri. Namun ketika data=data tersebut digunakan untuk mengurus perkawina, akibat fatal bagi anak perempuan adalah kesalahan dalam menentukaan wali nikahnya.

Ingat, bahwa wali nikah adalah ayah kandung bagi anak perempuan, bukan ayak tiri atau ayah angkat. Bila hal ini sengaja disembunyikan dan tidak mau berterus terang ketika melakukan pencatatan pernikahan sang anak, menjadikan akad nikahnya tidak sah alias batal.

Hal ini sekaligus agar diketahui, bahwa orangtua angkat dan orangtua tiri tidak memiliki hak menjadi wali nikah, wali nikah adalah wali nasabnya, ayah kandung dan dari perkawinan yang sah.

JENIS KEGELISAHAN ANAK PEREMPUAN

Ada seorang ibu dengan sengaja, menyatakan kepada anak perempuan kalau ayahnya tidak ada, maka ketika mendaftarkan perkawinan, diambillah jalan pintas menggunakan wali hakim dengan alasan wali nasabnya tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui alamatnya.

Namun yang terjadi, sang ayah justru mendatangi petugas di desa atau di Kantor Urusan Agama (KUA) dan menyatakan bahwa dirinya adalah ayah kandung dari sang perempuan yang akan menikah dengan menggunakan wai hakim.

Kecerdikan pihak desa dan petugas di KUA menjadi penting dalam verifikasi data yang ada. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam menentukan wali nikah.

Anak menjadi gelisah dan berada di persimpangan antara kecintaan dan ketaatan kepada sang ibu untuk tidak menemui sang ayah dan keinginan mendapat kesempurnaan dalam pernikahannya.

Jenis kegelisan anak perempuan sudah diawali ketika adanya lamaran, sang ayah tidak hadir dan sama sekali tidak diberi tahu, ujung-ujungnya sang ayah menolak menjadi wali karena merasa ditinggal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun