Pasca kemerdekaan, para pendiri bangsa ini sudah berpikiran maju dan jauh menjangkau ke depan dengan dihasilkannya Undang-Undang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Karena situasi bangsa masih dalam penyusunan administrasi kepemerintahan dan pembangunan infrasruktur, serta memulihkan jiwa bangsa atau para pejuang kemerdekaan. Maka yang paling memungkinkan Undang-Undang ini diberlakukan masih di pulau Jawa dan Madura.
Setidaknya Undang-Undang ini telah memulai pemenuhan hak kependudukan bagi warga negara. Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-Undang ini. Dengan begitu setiap warga negara yang melakukan perkawinannya dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum agama, akan memperoleh kekuatan Hukum karena telah diakui oleh negara dan tercatat.
Jelaslah bahwa amanat pencatatan perkawinan bagi yang pelaksanaannya menurut hukum agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatatn Nikah (PPN) baik di KUA atau di tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Bersambung...
TATA CARA MENCATATKAN PERKAWINAN BAGIAN2