Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Cara Mencatatkan Perkawinan Bagian 1

29 Januari 2023   13:07 Diperbarui: 29 Januari 2023   13:14 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU 22 TAHUN 1946 Pasal 1 ayat (4) tentang penetapan biaya Pencatatan Perkawinan ( sumber gambar : Hamim Thohari Majdi ) 

Pasca kemerdekaan, para pendiri bangsa ini sudah berpikiran maju dan jauh menjangkau ke depan dengan dihasilkannya Undang-Undang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Karena situasi bangsa masih dalam penyusunan administrasi kepemerintahan dan pembangunan infrasruktur, serta memulihkan jiwa bangsa atau para pejuang kemerdekaan. Maka yang paling memungkinkan Undang-Undang ini diberlakukan masih di pulau Jawa dan Madura.

Setidaknya Undang-Undang ini telah memulai pemenuhan hak kependudukan bagi warga negara. Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-Undang ini. Dengan begitu setiap warga negara yang melakukan perkawinannya dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum agama, akan memperoleh kekuatan Hukum karena telah diakui oleh negara dan tercatat.

Jelaslah bahwa amanat pencatatan perkawinan bagi yang pelaksanaannya menurut hukum agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatatn Nikah (PPN) baik di KUA atau di tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Bersambung...

TATA CARA MENCATATKAN PERKAWINAN BAGIAN2


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun