Pencatatan memberikan legitimasi hukum pada pernikahan, menetapkan hak dan kewajiban pasangan secara resmi.
Pertama, periodisasi sejarah hukum pencatatan perkawinan mengacu pada disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pencatatan oerkawinan itu sangat penting, jika tidak di catatankan maka tidak ada kejelasan status hukum dan sosial pasangan tersebut dalam perkawinan
Pencatatan perkawinan sejarah dan makna filosofi, sosiologi
Pencatatan perkawinan di Indonesia berkembang dari tradisi i'lan an nikah pada zaman Rasulullah menjadi pencatatan resmi dengan adanya akta nikah.
Pentingnya pencatatan perkawinan
Undang-undang pertama pencatatan perkawinan adalah undang- undang nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan perkawinan.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan Perkawinan itu penting bukan yang penting kawin.
Analisis Mengenai Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Masa sejarah hukum pencatatan perkawinan pertama dimulai dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pencatatan perkawinan di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.
Undang-undang pertama pencatatan perkawinan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Perkawinan.
Sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia adalah cerminan dari dinamika sosial, hukum, dan budaya
Pencatatan perkawinan di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dan berkembang seiring dengan perubahan zaman dan sistem pemerintahan.
Pencatatan perkawinan sangatlah penting dalam hal pernikahan dan memiliki banyak kemanfaatan dalam kehidupan keluarga dan kemasyarakatan
Pencatatan perkawinan adalah kegiatan administratif yang dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk mencatat dan mengesahkan suatu perkawinan
Analisis sejarah pencatatan perkawinan di indonesia
Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Sejarah, Pentingnya Pencatatan, Serta Makna Filosofis, Sosiologis, Religius, dan Yuridis
pernikahan tidak dicatatnya dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam hubungan sosial, ketidakjelasan dalam status agama dll