Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyempurnakan Rukun Perkawinan Menuju Keluarga Damai Menyenangkan

24 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 24 Januari 2023   21:10 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rukun adalah pelaksanaan atas suatu hal termasuk di dalamnya perkawinan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi )

Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam menyebut, bahwa berlakunya wali hakim, bila :

 1. Wali nasab tidak ada

2. Wali nasab ada tetapi tidak mungkin dihadirkan (termasuk di penjara)

3. Tidak diketahui tempat tinggalnya (ghoib)

4. Walinya adlal atau enggan (tidak mau menjadi wali).

Sedangkan pada PMA nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan pasal 13, di samping tertera dalam Kompilasi Hukum Islam, ditambahkan tentang pindahnya wali nasab ke wali hakim karena tiga hal. yaitu ;

1.  walinya tidak ada yang beragama Islam

2. Walinya sedang Ihram

3. Walinya menjadi calon pengantin  

Untuk wali yang enggan atau menolak menjadi wali, Kompilasi Hukum Islam pasal  13 ayat (2) begitu halnya dalam PMA nomor 20 Tahun 2019 Tertang Pencatatan Pernikahan pasal 13 ayat (4), wali hakim bertindak menjadi wali nikah setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa selain wali nasab dan wali hakim, tidak ada lagi yang berhak sebagai wali. Pun bila ada yang mengangkat diri atau ditunjuk menjadi wali, maka nikahnya tidak syah karena walinya tidak memenuhi persyaratan sebagai wali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun