Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyempurnakan Rukun Perkawinan Menuju Keluarga Damai Menyenangkan

24 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 24 Januari 2023   21:10 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rukun adalah pelaksanaan atas suatu hal termasuk di dalamnya perkawinan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi )

Calon suami dan calon isteri harus  memenuhi PMA no 20 tahun 219 pasal 11 dan KHI pasal 15 - 18 (Sumber gambar : Hamim Thohari 
Calon suami dan calon isteri harus  memenuhi PMA no 20 tahun 219 pasal 11 dan KHI pasal 15 - 18 (Sumber gambar : Hamim Thohari 

WAJIB ADANYA WALI

Merujuk kepada maraknya jasa perkawinan "siri" dengan menyediakan wali nikah, bagi sebagian masyarakat diyakini kebenarannya. Wali nikah tidak seperti keberadaan wali kelas atau wali murid yang bisa diberikan kepada siapa saja atau sembarang orang.

Sebagaimana dilansir oleh https://pa-bojonegoro.go.id, dengan judul marak jasa nikah siri di medsos, klaim sediakan wali, saksi dan ustadz. Dalam laman tersebut diunggah bahwa Jawa Pos Radar Bojonegoro pada tanggal 14 Januari 2021 menelusuri praktek jasa  nikah siri sebagaimana nomor ponsel yang tertera dalam brosur, hasil yang didapat bahwa mereka menyiapkan perangkat perkawinan termasuk di dalamnya wali.

Para pemakai jasa praktek nikah siri sebagaimana tersebut di atas lebih banyak dilakukan oleh mereka yang ingin mendapatkan legalitas hukum agama, karena hubungannya tidak mendapat restu dari orang tua, atau memang pernikahannya disembunyikan karena sesuatu hal.

Dalam kompilasi Hukum Islam pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa ada dua wali nikah yaitu wali nasab dan wali Hakim. Selanjutnya pasal 21 menyebutkan tentang wali nasab terdiri dari empat kelompok yaitu :

  • Kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek dan seterusnya
  • Kerabat saudara laki-laki kandung atau seayah dan keturunannya
  • Kerabat paman (saudara ayah sekandung atau seayah) dan keturunan laki-laki mereka
  • Saudara laki-laki kandung (atau seayah) kakek dan keturunan laki-laki mereka

Dalam pelaksanaan wali nasab ada urutan berdasarkan syarat dan kondisi, sehingga wali nasab bisa berpindah kepada wali yang lain sebagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur pada pasal 22, bahwa wali nasab bisa bergeser atau pindah ke urutan berikutnya apabila menderita tuna wicara, tuna rungu atau udzur.

Tidak ada wali nikah kecuali wali nasab dan wali hakim (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Tidak ada wali nikah kecuali wali nasab dan wali hakim (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

SELAIN WALI NASAB ADALAH WALI HAKIM

Jangan mudah tertipu dengan penjelasan seseorang yang mengaku "ustadz" tentang kedudukan wali nikah, tidak ada orang lain di luar garis keturunan ayah yang bisa menjadi wali nikah termasuk ustadz atau kiai.

Bila didapati praktek di lapangan ada seorang ustadz atau kiai dalam forum walimah melakukan akad nikah (menikahkan), kedudukan mereka bukan sebagai wali nikah tetapi berfungsi sebagai wakil wali nikah yang sebatas menikahkan saja setelah mendapat persetujuan atau wali nikahnya memasrahkan akad nikahnya kepada ustadz, kiai atau penghulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun