Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wajah AS Pasca Kasus George Floyd: Tinjauan Kritis terhadap Duduk Perkara yang Terjadi

4 Juni 2020   16:00 Diperbarui: 4 Juni 2020   16:16 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, adanya Qualified Immunity dapat dikatakan sebagai faktor eksternal dari pejabat polisi untuk melakukan tindakan secara leluasa terhadap tersangka dan beberapa kesulitan dari penggugat untuk menang ketika mengajukan perkara. Maka, yang menjadi persoalan sejauh ini adalah bagaimana undang-undang yang ada diberlakukan seperti halnya Undang-Undang tentang Hak Sipil dan bagaimana kode etik kepolisian itu mampu menjadi pedoman bagi para Polisi untuk melakukan penegakan hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Diperlukan eksistensi dari penguatan internalisasi kelembagaan yang tidak lain adalah dari etika kepolisian. Hal yang perlu ditinjau yakni limitasi bentuk perlawanan dari tersangka yang diperbolehkan untuk diberi tindakan tegas dan tidak boleh diberi tindakan tegas, optimalisasi peningkatan pengawasan dalam segi situasi mendesak terkait kapan polisi hanya terbatas semacam menodongkan senjata atau menembakkan senjata ke atas sebagai bentuk ancaman, peningkatan ketegasan sanksi administratif terkait pemecatan tidak hormat jika melakukan tindakan tegas yang berlebihan dan pelaporan pertanggungjawaban setiap bulannya terhadap Kepala Departemen Kepolisian usai dari hasil tangkapannya terhadap tersangka.

Urgensi etika kepolisian terkait bagaimana pembentukan kelembagaan terdekat yang memliki dampak lebih langsung terhadap polisi daripada perbaikan peraturan dalam ranah pengadilan atau perbaikan aturan yang dikeluarkan oleh MA AS, karena dengan penguatan optimalisasi dari kelembagaan terdekat, maka etika kepolisian sendiri dapat menjadi kontrol sosial paling intens. Hal ini mengingat dari segi jangkauannya sendiri untuk departemen kepolisian dapat memberikan pengawasan secara langsung kepada anggota kepolisian daripada bergantung dari ranah pengadilan. 

Etika kepolisian ini juga berfungsi sebagai penguatan penegasan sanksi yang lebih efisien, cepat, dan efektif karena bisa langsung dilaksanakan seketika itu juga, dan persoalan pidana serta pelanggaran hukum terhadap warga negara tetaplah menjadi tanggung jawab pengadilan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun