Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Meneguhkan Pancasila Sebagai "Way of Life" dalam Kontestasi Politik Indonesia

8 September 2019   23:31 Diperbarui: 30 Juni 2020   09:08 5678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut. 

Kesepakatan tersebut adalah kesepakat kedua dan ketiga sebagai penyangga konstitusionalisme, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi. 

Adapun dasar keberadaan dan kedudukan Pancasila adalah kesepakatan umum atau persetujuan bersama (general consensus) seluruh rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.

Norma dasar yang terkandung didalam pancasila sejatinya sebagai cerminan dalam membangun peradaban suatu bangsa. Moralitas bangsa dalam setiap  pengambilan kebijakan, dan pola pikir haruslah berlandaskan norma-norma yang ada didalam Pancasila. 

Moralitas adalah prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, "hiduplah dengan moral maka engkau akan hidup dalam keharmonisan". Hidup yang harmonis akan terjalin ketika nilai-nilai moral dikedepankan.

Salah satu hal yang cukup menjadi perhatian dalam terdegradasinya moralitas suatu bangsa adalah ketika terjadi perbedaan dan akhirnya menimbulkan perpecah belahan. Terutama dalam melihat sikap pemudanya saat ini, karena Indonesia hari ini dilihat dari pemudanya hari ini. Perbedaan pendapat akan pilihan politik seakan-akan menjadi hal lumrah sebagai faktor utama penyebab disintegrasi suatu bangsa.

Dalam perjalanannya, kontestasi politik dari tahun ke tahun tidak lepas dari berbagai macam problematika yang datang dari masing-masing Paslon politik maupun pendukungnya. Kontestasi politik yang dihiasi dengan perbedaan pendapat antara pihak yang pro maupun kontra terhadap salah satu pasangan calon. 

Panggung-panggung perdebatan yang asumtif kian dipertontonkan, menggiring opini masyarakat dengan media mulai dari maraknya berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) dan adu domba antara pihak yang satu dengan pihak yang lain hingga timbul perdebatan-perdebatan  yang sebenarnya tidak pantas untuk dipertontonkan, akibatnya perdebatan-perdebatan yang bersifat substansial nan konstruktif menjadi terlupakan. 

Hal inilah yang kemudian menunjukkan bagaimana moral bangsa Indonesia yang tidak mampu untuk direfleksikan terhadap apa yang sebenarnya menjadi tujuan bersama.

Dalam upaya meneguhkan Pancasila sebagai way of life dalam kontestasi politik indonesia sejatinya harus dilihat bahwa Pancasila merupakan kesepakatan atau konsensus dasar pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga disanalah hakikat yang menghubungkan antara Pancasila sebagai konsensus ideologis, dalam  pandangan sosiologis maupun filosofis.

Di sinilah sejatinya dilihat peran Pancasila sebagai pemersatu bangsa yakni dengan cara mengakui dan melindungi kebhinekaan. Tidak memandang perbedaan pendapat maupun dari segi pilihan politik, mengedepankan nilai yang termuat didalam Pancasila sebagai suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). 

Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). Sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Jimmly Ashiddiqie bahwa Pancasila bukan hanya sekedar sumber hukum tertinggi (supreme rule of law) tetapi juga sebagai sumber etika tertinggi (supreme rule of ethics).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun