Penyalahgunaan teknologi keuangan menunjukkan pentingnya integritas dan perlindungan data, sementara kesenjangan digital menegaskan perlunya keadilan dalam akses informasi. Keduanya hanya dapat diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah, profesional TIK, dan masyarakat.
Saya percaya bahwa membangun ekosistem digital yang etis berarti membangun masa depan Indonesia yang adil dan bermartabat. Karena pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak akan berarti apa-apa tanpa nilai kemanusiaan yang mendasarinya.
Daftar Pustaka
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Penindakan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal di Indonesia.
Kominfo.go.id. (2023). Penutupan 3.000 Aplikasi Pinjol Ilegal dan Edukasi Literasi Keuangan Digital.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Telekomunikasi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI