Mohon tunggu...
Munawar Khalil
Munawar Khalil Mohon Tunggu... Insinyur - ASN, Author, Stoa

meluaskan cakrawala berpikir, menulis, menikmati kehidupan yang singkat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Warming Up Pemilu 2024: Masihkah Ada Problem dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan?

15 Juni 2022   10:27 Diperbarui: 20 Juni 2022   12:36 1694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image: rakyatntt.com

Dalam proses pelaksanaan pemilihan umum adanya kesepakatan atau negosiasi seringkali terjadi untuk mencapai tujuan elektoral. Negosiasi antara peserta Pemilu dan pemilih ini tidak saja semata-mata karena faktor finansial sebagai media negosiasi, tapi juga karena adanya rasa saling percaya bahwa peserta Pemilu, secara kualitas ketika terpilih dapat diandalkan untuk membawa perubahan kearah yang lebih baik pada suatu komunitas dan bangsa secara umum.

Beberapa persoalan ketika adanya pelanggaran ini tentu menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi penyelenggara, terutama Bawaslu. Ketika adanya temuan pelanggaran, seringkali permasalahannya tidak bisa diselesaikan dengan baik. 

Namun berkaca dari munculnya persoalan penyelenggaran dan pengawasan pada pemilu 2019, yang lebih banyak adalah saat verifikasi partai maupun individu calon peserta pemilu. Persoalan bisa di eliminir jika sejak awal saat terjadi permasalahan, Bawaslu mempunyai aplikasi yang langsung bisa mengakses data partai maupun calon yang ada di KPU berbasis algoritma website. Artinya sejak dini, Bawaslu sudah bisa ikut menyelesaikan sengketa bersama-sama KPU sebelum persoalan menjadi rumit dan menumpuk.

Kendalanya, disamping terbatasnya personil dari pihak Bawaslu yang melakukan pengawasan, tentu saja ada faktor lain, yaitu kurangnya anggaran untuk melakukan investigasi pada locus kejadian, mengumpulkan saksi dan barang bukti, sampai keluarnya rekomendasi untuk penindakan. Acapkali temuan pelanggaran atau sengketa tidak dapat ditindaklanjuti akibat syarat-syarat dari berbagai aspek tidak terpenuhi secara lengkap.

Tugas Bawaslu adalah mengawasi jalannya pemilihan umum agar sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun tugas pokok sebenarnya adalah upaya pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi.  Itu artinya prestasi penyelenggaraan Pemilu tidak bisa diukur dari seberapa banyak pelanggaran yang bisa diselesaikan, melainkan seberapa minim jumlah pelanggaran itu terjadi. 

Hanya saja, persoalannya ada di sini; seberapa jauh tugas dan fungsi pencegahan tersebut dilaksanakan? Mencegah adalah sesuatu yang dilakukan sejak dini sebelum proses pemilihan umum dilaksanakan. Sehingga ketika proses pemilihan umum berlangsung, para peserta, pemilih, bahkan penyelenggara sendiri tidak melakukan pelanggaran. 

Kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran merupakan point penting akibat usaha kolektif dan terus menerus oleh semua elemen penyelenggara Pemilu, baik itu KPU, Bawaslu, dan juga pemerintah. Namun tugas pengawasan tetap harus berlangsung, sebab semakin sedikit pelanggaran, maka kualitas pengawasan pun tentu akan lebih baik.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun