Pemilu presiden ini dilakukan serentak di seluruh bagian wilayah indoensia dari sabang dan merauke. Para masyarakat berpartisipasi dalam hal ini. Karena hal ini dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat. Dengan begitu sebuah keadilan dan pertimbangan dilakukan dengan seksama.
Tinjauan PustakaÂ
Menurut Gaffar dalam Efrizal (2012) pemilu adalah sarana utama mewujudkan demokrasi dalam suatu negara. Substansi pemilu adalah penyampaian suara rakyat untuk membentuk lembaga perwakilan dan pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Suara rakyat diwujudkan dalam bentuk hak pilih, yaitu hak untuk memilih wakil dari berbagai calon yang ada.
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 ini secara otomatis mencabut kewenangan MPR-RI untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan beralih pada ketentuan baru bahwa yang berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah hak rakyat Indonesia, oleh karena itu keterlibatan rakyat dan penguatan kedaulatan rakyat semakin diakui karena rakyat bisa secara langsung memilih pemimpin negaranya sendiri Di kebanyakan negara demokrasi, Pemilu dianggap sebagai lambang, sekaligus tolok ukur dari demokrasi itu sendiri.
Dengan kata lain,Pemilu merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik (Bisariyadi, 2012: 536).
Metode PenelitianÂ
Metode penelitian deskriptif dilakukan dengan membuat gambaran keadaan suatu subjek atau objek dengan rinci. Deskripsi difokuskan pada masalah yang akan dibahas. Kemampuan mendeskripsikan sesuatu sangat berperan penting untuk membuat data semakin akurat.
PembahasanÂ
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sebuah pesta demokrasi bagi para masyarakat Indonesia Dan menjadi sarana demokrasi dan menjadi sebuah kebebasan dalam memilih. Pemilu ini lahir dan menjadi sebuah kehendak rakyat dalam menentukan sebuah sistem kekuasaan negara dan memilih presiden sebagai bentuk pemimpin dan kepala negara.
Pemilu ini menjadi sebuah  tempat kompenisi bagi para partai politik dengan sistem yang adil dan terbuka. Menjadi saran yang sangat bebas dan adil baik masyarakat dan partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Dalam hal ini pemilu menjadi suatu pemberian hak suara dan menjadi suatu bentuk partisipasi yang dilakukan bagi semua masyarakat dan setiap suara ini memberikan dampak dan hal yang siginifikan. Suara ini menjadi hak bagi para masyarkat dalam memilih dan tidak memilih. Dan hal ini dilakukan dengan secara serentak di seluruh Indonesia