Mohon tunggu...
hakim ilham mahesa
hakim ilham mahesa Mohon Tunggu... Freelancer

Hidup tak memberi jalan yang selalu lurus; kadang belokan, tanjakan, dan putaran adalah bagian dari cara semesta mengantar kita pada tujuan yang tepat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

20 September 2025   23:03 Diperbarui: 20 September 2025   23:03 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/09/2025). Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan pertanahan bagi masyarakat hukum adat agar berjalan berkeadilan dan berkelanjutan.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus hadir sebagai motor penggerak dalam memberikan perlindungan tanah bagi masyarakat hukum adat sesuai dengan amanat konstitusi. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Sumba Timur dan Manggarai Timur.

Dari identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Kabupaten Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat sekitar 293 hektare. Deni Santo menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan penunjukan batas, pengukuran, hingga pemetaan untuk kemudian diterbitkan peta bidang.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menambahkan bahwa Suku Boti dipilih sebagai salah satu target penyertipikatan tanah ulayat karena hingga kini masih eksis dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

 "Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku," ungkapnya.

Dalam rangkaian kegiatan, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara simbolis.

Acara tersebut turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sosialisasi ini menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun