Dalam Islam, tidak ada anjuran khusus untuk Sholat Kafarat sebagai pengganti atau pembayaran kewajiban sholat yang pernah ditinggalkan secara sengaja atau terlupakan.Â
Namun, ada beberapa pandangan ulama mengenai bagaimana menyikapi sholat yang pernah ditinggalkan:
1. Wajib Mengqadha' Sholat yang Ditinggalkan
Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat bahwa sholat yang ditinggalkan wajib diqadha' (diganti) meskipun telah lewat waktunya. Dalilnya antara lain:
Hadis Nabi SAW:
"Barang siapa yang lupa sholat atau tertidur sehingga luput dari sholat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarat baginya selain itu." (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sholat yang terlewat tetap harus dikerjakan ketika ingat, tanpa ada kafarat khusus.
Ijma' ulama bahwa mengqadha sholat yang ditinggalkan itu wajib, terutama bagi mereka yang meninggalkan sholat karena lupa atau tertidur.
2. Pendapat yang Tidak Mewajibkan Qadha' (Menurut Ibnu Taimiyah)
Sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm, berpendapat bahwa sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak bisa diqadha', tetapi yang harus dilakukan adalah banyak bertaubat, istighfar, dan memperbanyak sholat sunnah.
Dalil mereka:
- Tidak ada dalil yang menyebutkan Nabi SAW menyuruh seseorang yang meninggalkan sholat dengan sengaja untuk mengqadha.
- QS. Al-An'am: 6: 6
"Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman."
Ayat ini menunjukkan bahwa sholat harus dilakukan di dalam waktunya, dan tidak ada pengganti setelah waktunya berlalu.