Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Shalat Kafarat : Tidak Ada Anjurannya Menurut Al-Qur'an dan Hadist !

5 Maret 2025   07:42 Diperbarui: 5 Maret 2025   07:42 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sholat berjamaah ( viva.co SE

Dalam Islam, tidak ada anjuran khusus untuk Sholat Kafarat sebagai pengganti atau pembayaran kewajiban sholat yang pernah ditinggalkan secara sengaja atau terlupakan. 

Namun, ada beberapa pandangan ulama mengenai bagaimana menyikapi sholat yang pernah ditinggalkan:

1. Wajib Mengqadha' Sholat yang Ditinggalkan

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat bahwa sholat yang ditinggalkan wajib diqadha' (diganti) meskipun telah lewat waktunya. Dalilnya antara lain:

  • Hadis Nabi SAW:
    "Barang siapa yang lupa sholat atau tertidur sehingga luput dari sholat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarat baginya selain itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menunjukkan bahwa sholat yang terlewat tetap harus dikerjakan ketika ingat, tanpa ada kafarat khusus.

  • Ijma' ulama bahwa mengqadha sholat yang ditinggalkan itu wajib, terutama bagi mereka yang meninggalkan sholat karena lupa atau tertidur.

2. Pendapat yang Tidak Mewajibkan Qadha' (Menurut Ibnu Taimiyah)

Sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm, berpendapat bahwa sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak bisa diqadha', tetapi yang harus dilakukan adalah banyak bertaubat, istighfar, dan memperbanyak sholat sunnah.

Dalil mereka:

  • Tidak ada dalil yang menyebutkan Nabi SAW menyuruh seseorang yang meninggalkan sholat dengan sengaja untuk mengqadha.
  • QS. Al-An'am: 6: 6
    "Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman."
    Ayat ini menunjukkan bahwa sholat harus dilakukan di dalam waktunya, dan tidak ada pengganti setelah waktunya berlalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun