Dalam Islam, tidak ada anjuran khusus untuk Sholat Kafarat sebagai pengganti atau pembayaran kewajiban sholat yang pernah ditinggalkan secara sengaja
Anjuran Shalat Kafarat Adalah Tidak Memiliki Hujjah Dalil Sahih Al-Qur'an Maupun Hadist Nabi Muhammad SAW.