Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Perkembangan Perusahaan Rintisan di Indonesia

29 Agustus 2022   16:09 Diperbarui: 29 Agustus 2022   16:22 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/entrepreneur-idea-competence-vision-1340649/

Bila perkembangan berbagai perusahaan rintisan tersebut menjadi terhambat, maka tentunya akan membawa dampak yang negatif. Hal ini mulai dari semakin sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, dan juga semakin sulitnya para konsumen untuk mendapatkan manfaat layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan tersebut.

Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh para pembuat kebijakan demi tercapainya tujuan tersebut. misalnya melalui kebijakan regulasi yang terlalu ketat, sehingga berpotensi besar menghambat inovasi dan perkembangan dari berbagai perusahaan rintisan di Indonesia. 

Selain itu, kebijakan lain yang sangat penting untuk diberlakukan agar kita bisa membangun ekosistem yang mendukung perkembangan berbagai perusahaan rintisan di Indonesia adalah memastikan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat.

Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting demi terciptanya ekosistem perusahaan rintisan yang baik. Ketika seseorang ingin membangun sebuah perusahaan misalnya, termasuk perusahaan rintisan, maka ada banyak faktor yang harus diperhatikan oleh orang tersebut, salah satunya adalah bagaimana cara menumbuhkan nilai aset dari perusahaan yang ingin dibangun. 

Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aset yang sangat penting yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, terlebih lagi perusahaan rintisan.

Ketika sebuah perusahaan rintisan mendaftarkan inovasi mereka dalam bentuk berbagai kekayaan intelektual, seperti paten dan hak cipta, maka nilai dari perusahaan tersebut akan meningkat. Dengan demikian, perusahaan tersebut akan lebih mudah untuk menarik para investor demi mengembangkan usahanya (inc42.com, 12/5/2019).

Selain itu, melalui perlindungan kekayaan intelektual, maka sebuah perusahaan bisa menggunakan inovasi yang mereka buat untuk tujuan komersial, seperti menyediakan barang dan jasa layanan tertentu kepada target pasar mereka. Bila hak kekayaan intelektual tersebut tidak dilindungi, maka dengan mudah perusahaan lain dapat mencuri karya tersebut, dan dipergunakan untuk keuntungan diri mereka sendiri. 

Dengan demikian, insentif bagi perusahaan rintisan untuk berinovasi menjadi semakin kecil, dan juga para investor akan enggan menginvestasikan dana mereka di perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, masih terdapat banyak tantangan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas di berbagai pertokoan dan pusat perbelanjaan. 

Barang-barang bajakan tersebut meliputi bermacam-macam barang, mulai dari pakaian, perangkat lunak, film, dan lain sebagainya. Tidak sedikit juga berbagai usaha yang menggunakan produk-produk bajakan tersebut untuk kegiatan usahanya.

Hal ini tentu merupakan masalah yang sangat penting untuk diatasi oleh para pembuat kebijakan. Bila kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten tidak dilindungi secara kuat, maka hal tersebut akan membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, yang tentunya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan juga pembukaan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun