Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pentingnya Membuat Standarisasi bagi Produk Vape di Indonesia

17 Maret 2022   12:54 Diperbarui: 17 Maret 2022   13:02 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/vape-electronic-cigarette-atomizer-3571739/

Standarisasi sendiri merupakan bentuk kebijakan regulasi yang lumrah diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga konsumen dari produk-produk berbahaya yang beredar di pasar. Kebijakan ini sendiri juga didukung oleh organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) untuk diberlakukan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha bidang vape di Indonesia juga didominasi oleh para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya standarisasi yang jelas tentu juga akan sangat membantu para pemilik usaha tersebut (ekbis.sindonews.com, 9/7/2020).

Bahaya dari produk vape ilegal sendiri merupakan hal yang bisa kita saksikan di berbagai negara, salah satunya di Amerika Serikat. Pada tahun 2019 lalu misalnya, di negeri Paman Sam tersebut terjadi penangkapan dua orang bersaudara yang memproduksi produk-produk vape ilegal, yang telah menyebabkan korban jiwa (abcnews.go.com, 13/9/2019). Hal ini tentu merupakan sesuatu yang harus dicegah untuk menjaga keselamatan konsumen.

Berita baiknya adalah, kebijakan standarisasi tersebut saat ini sepertinya akan menemukan titik terang. Pada tahun 2021 lalu, Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang memiliki otoritas untuk memberikan standarisasi bagi produk-produk konsumen di Indonesa, menyatakan sudah merumuskan standarisasi bagi produk-produk rokok elektronik (vapemagz.co.id, 3/9/2021).

Dengan adanya standarisasi tersebut, maka diharapkan konsumen akan dapat memilih produk yang aman yang ada di pasar untuk mereka gunakan. Tidak adanya standarisasi sendiri tidak akan mencegah seseorang untuk menggunakan produk vape, dan justru malah akan semakin banyak membuat produk-produk vape ilegal membanjiri pasar, dan hal tersebut akan sangat berbahaya bagi para konsumen.

Referensi

https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/nbwl5n5k-pengguna-rokok-elektrik-capai-2-2-juta-orang-di-2020-naik-83

https://ekbis.sindonews.com/read/96170/34/ciptakan-lapangan-kerja-di-sektor-umkm-vape-butuh-regulasi-standarisasi-1594328860

https://www.baliberkarya.com/read/202005280005/peringati-htts-the-union-advokasi-pelarangan-rokok-elektrik-dan-produk-tembakau-di-negara-berpenghasilan-rendah-dan-menengah.html

https://www.theguardian.com/society/2018/dec/28/vaping-is-95-safer-than-smoking-claims-public-health-england

https://www.nhs.uk/live-well/quit-smoking/using-e-cigarettes-to-stop-smoking/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun