Standarisasi sendiri merupakan bentuk kebijakan regulasi yang lumrah diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga konsumen dari produk-produk berbahaya yang beredar di pasar. Kebijakan ini sendiri juga didukung oleh organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) untuk diberlakukan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha bidang vape di Indonesia juga didominasi oleh para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya standarisasi yang jelas tentu juga akan sangat membantu para pemilik usaha tersebut (ekbis.sindonews.com, 9/7/2020).
Bahaya dari produk vape ilegal sendiri merupakan hal yang bisa kita saksikan di berbagai negara, salah satunya di Amerika Serikat. Pada tahun 2019 lalu misalnya, di negeri Paman Sam tersebut terjadi penangkapan dua orang bersaudara yang memproduksi produk-produk vape ilegal, yang telah menyebabkan korban jiwa (abcnews.go.com, 13/9/2019). Hal ini tentu merupakan sesuatu yang harus dicegah untuk menjaga keselamatan konsumen.
Berita baiknya adalah, kebijakan standarisasi tersebut saat ini sepertinya akan menemukan titik terang. Pada tahun 2021 lalu, Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang memiliki otoritas untuk memberikan standarisasi bagi produk-produk konsumen di Indonesa, menyatakan sudah merumuskan standarisasi bagi produk-produk rokok elektronik (vapemagz.co.id, 3/9/2021).
Dengan adanya standarisasi tersebut, maka diharapkan konsumen akan dapat memilih produk yang aman yang ada di pasar untuk mereka gunakan. Tidak adanya standarisasi sendiri tidak akan mencegah seseorang untuk menggunakan produk vape, dan justru malah akan semakin banyak membuat produk-produk vape ilegal membanjiri pasar, dan hal tersebut akan sangat berbahaya bagi para konsumen.
Referensi
https://www.nhs.uk/live-well/quit-smoking/using-e-cigarettes-to-stop-smoking/