Di sini kita bisa mengambil tradisi 'selamatan', di mana merupakan acara doa bersama diselenggarakan untuk berbagai tujuan misal syukuran, setelah musibah, dan lain-lain.
Tradisi ini tak bisa dipungkiri tak pernah dikerjakan oleh nabi, tidak ada catatan 'selamatan' pernah diselenggarakan di tanah Saudi. Mereka memiliki tradisi tersendiri, begitu juga dengan kita semua yang berada di sini.
Lebih jauh lagi, 'selamatan' sudah hampir dianggap kewajiban untuk semua kalangan, mereka merasa sudah kebutuhan sebagai ungkapan rasa terima kasih. Dari sini, tradisi ini menjadi 'al-Adatu Muhakkamah', di mana sebuah hukum agama diambil berdasarkan tradisi orang sini.Â
Terlepas dari itu semua, masih terlalu banyak contoh hukum kita ambil dari tradisi. Mulai dari hukum pidana, hukum tanah, hukum waris, hukum kawin, dan bermacam-macam hukum lain, bahkan tradisi simpel seperti mengenakan sarung termasuk dalam hukum ini, yang mana kita tidak mengikuti nabi di sini, tetapi sebuah tradisi.
Keuntungan dan kerugian
Tak bisa dibantah semua aturan tentu memiliki keuntungan, juga kerugian. Tidak ada di sana aturan bisa membahagiakan semua orang, kecuali keadilan dari tuhan. Di sini akan mencatatkan sedikit pembahasan dari ini semua.
Pertama, dari segi hukum tradisi tentu menekankan pada mediasi, yang mana salah satu cara memperoleh kedamaian terbaik kita tahu hari ini, di mana konsep kekeluargaan diutamakan. Namun, tak bisa dipungkiri konsep mediasi bisa juga jadi cara terbaik untuk merugikan korban, di mana proses mendapatkan keadilan di sini bisa dikatakan terlalu fleksibel.
Kedua, tak bisa dibantah negara tidak mengurus semua kasus yang ada. Dari sini konsep hukum menurut tradisi bisa berperan untuk mengisi, terutama untuk hukum-hukum rinci berkaitan tentang alam atau lingkungan, akan jauh lebih baik untuk mengikuti tradisi, sebab memang sudah terbukti dalam melestarikan bumi.
Di lain sisi, hukum tradisi selayaknya pernikahan dini, maupun diskriminasi gender tak bisa dipungkiri harus segera dibasmi. Terlalu banyak pelanggaran hak asasi di sini, hanya karena ketidaktahuan korban, terutama untuk kaum anak-anak dan perempuan.
Setelah semua, tak bisa dibantah akan selalu ada di sana pro atau kontra tentang tiap masalah, kami sendiri berpikir untuk lebih memilih menyerahkan semua tentang alam, maupun hukum tak terjamah kepada adat istiadat. Sementara, hukum tentang mengurus kelakuan manusia kepada negara, terutama tentang hak asasi dan diskriminasi. Terakhir, selalu ada pengecualian di sini, akan tetap kami sebagai bagian kecil dari adat atau negara tak bisa melepas semua ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H