Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gaji ke-13 Cair dan Daya Tarik Bekerja sebagai Abdi Negara

10 Agustus 2020   10:10 Diperbarui: 10 Agustus 2020   13:11 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang karyawan menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000. Hari ini, pemerintah akan membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI Polri. | Foto: kaltim.tribunnews.com

Hari ini, Senin (10/8/2020), beberapa kawan saya yang bekerja sebagai abdi negara, sepertinya bakal lebih bersemangat untuk berangkat ke tempat kerja. Bahkan, saking semangatnya, mereka mungkin bakal tiba ke kantor lebih pagi dibanding hari-hari sebelumnya.

Ada apa? Apa karena hari Senin? Bukannya di masa pandemi tidak ada lagi apel pagi di hari Senin seperti dulu.

Bisa jadi. Karena memang, pengalaman saya semasa bekerja di kantor pemerintahan dulu, hari Senin itu "hari macet". Semua orang seolah berlomba-lomba berangkat pagi.

Sebagai gambaran, dulu perjalanan saya dari rumah ke kantor yang normalnya 45 menit hingga satu jam, tetapi bila Senin bisa memakan waktu hampir 1,5 jam lebih. Bahkan pernah sampai dua jam ketika zaman hanya ada satu jalan besar sehingga macet luar biasa.

Namun, bukan urusan berangkat pagi karena cemas terjebak macet di awal pekan yang menjadi jawaban dari paragraf pembuka tulisan ini. Tetapi karena kabar pemerintah akan membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat mereka pastinya bersemangat berangkat kerja hari ini. 

Dikutip dari Detik, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji membenarkan bila gaji ke-13 untuk PNS cair hari ini.

"Iya Senin cair (gaji ke-13)," ujarnya.

Pencairan gaji ini sempat ditunda, dari yang biasanya diberikan Juli setiap tahunnya.

Melansir dari Tempo.co, aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat 7 Agustus 2020. Adapun besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan bulan ini, ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun