Mohon tunggu...
Habsul Nurhadi
Habsul Nurhadi Mohon Tunggu... Wartawan dan Konsultan -

Konsultan, mantan peneliti LP3ES Jakarta, mantan Tenaga Ahli Puskaji MPR-RI, yang juga Wartawan Kompeten Jenjang Utama Sertifikasi Dewan Pers 1513, tinggal di Kota Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

"Kode Etik Pegawai" Jangan Sampai Rugikan Pegawai

7 November 2015   05:47 Diperbarui: 7 November 2015   07:44 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurutnya, kegiatan Analisis Jabatan maupun penetapan Delapan Area Perubahan Reformasi Birokrasi yang harus dilakukan oleh setiap Kementerian/Lembaga adalah cukup bagus. Begitu pula Road Map Reformasi Birokrasi, jika dibaca dari A hingga Z, adalah juga cukup bagus. Akan tetapi pada tataran pelaksanaannya di lapangan, ternyata belum dapat berjalan sebagus tataran teori maupun konsepnya. Sehingga hal ini perlu ada kejelasan, ketegasan, serta kejujuran, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam menilai pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga pada setiap tahunnya.

Pelaksanaan reformasi birokrasi ini hendaknya dapat dinilai secara baik. Sehingga jangan sampai dinilai oleh masing-masing Kementerian/Lembaga, bahwa penilaian reformasi birokrasi pada Kementerian/Lembaga ini hanya sekadar seremonial saja. Jangan sampai di antara para Tim Pengelola Reformasi Birokrasi pada masing-masing Kementerian/Lembaga ada yang saling berkomentar, bahwa ada Kementerian/Lembaga yang sudah benar-benar melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan pedoman dan panduan reformasi birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun ternyata tidak berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan.

Jangan sampai penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini hanya bersifat simbolik belaka, yang hanya menilai secara formalitas saja, untuk sekedar memperlihatkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah bekerja dengan baik, dengan melakukan penilaian reformasi birokrasi pada Kementerian/Lembaga dengan baik, untuk selanjutnya melaporkannya kepada Wakil Presiden.

Sesungguhnya hakekat pelaksanaan reformasi birokrasi, menurut Aip Suherman, tidak hanya sekedar seperti itu, melainkan bagaimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk meningkatkan pendayagunaan sumberdaya manusia aparatur, serta mendayagunakan aparatur negara, dalam melaksanakan tugasnya itu harus jelas, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasinya tidak hanya berjalan setengah-setengah saja.

Oleh karenanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hendaknya mampu melihat pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga tersebut secara lebih seksama dan sebak-baiknya. Begitu juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pembina PNS itu hendaknya secara aktif dapat memberikan sosialisasi tentang pembinaan PNS secara intens kepada para PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga, sekaligus secara aktif mampu memberikan bimbingan dalam rangka peningkatan dan pendayagunaan potensi kemampuan PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu hendaknya jangan hanya bersikap pasif dan apatis dalam memberikan bimbingan dan pembinaan SDM aparatur ini, sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya. Hendaknya kesemua perbaikan-perbaikan itu dapat merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan reformasi birokrasi secara lebih optimal.

Jakarta, 31 Agustus 2015
Habsul Nurhadi.-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun