Mohon tunggu...
Habibatus Syauqiyah
Habibatus Syauqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby saya menulis dan editing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Kabar Konstitusi Indonesia?

30 Oktober 2022   18:14 Diperbarui: 30 Oktober 2022   18:38 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah meraih kemerdekaannya. Sebagai negara yang merdeka, sudah wajar bagi bangsa Indonesia untuk memiliki sebuah konstitusi negara. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi negara tersebut? Konstitusi ialah nama lain dari undang-undang dasar negara.

Menurut jimly asshiddiqi konstitusi adalah "undang-undang dasar yang dalam hierarki hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya". Oleh sebab itu Indonesia dijuluki sebagai negara hukum. Hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "negara Indonesia adalah negara hukum".

Yang dimaksud dari negara hukum di sini adalah segala sesuatu urusan atau permasalahan yang ada di negara Indonesia itu sendiri bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini juga tertera pada undang-undang dasar pasal 28D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum Yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Namun sepertinya undang-undang tersebut tidak berlaku secara normal. Realitanya di Indonesia sendiri hukum yang dirasakan oleh rakyat itu tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia itu sendiri. Bisa dikatakan hukum di Indonesia kini ibarat tumpul ke atas namun begitu runcing ke bawah.

Sebelumnya,di sini saya akan membahas tentang hak dalam konstitusi. Hak konstitusi di sini dibagi atas tiga bagan yaitu hak konstitusi individual, hak konstitusi kolektif, dan yang terakhir yaitu hak konstitusi masyarakat rentan.

Yang dimaksud dengan hak konstitusi individual di sini yaitu hak yang berhubungan dengan hak pribadi setiap orang atau setiap individu. Sedangkan hak konstitusi kolektif itu pada dasarnya berasal dari hak individu, hanya saja diperjuangkan dengan kepentingan bersama, dan bisa dikatakan hak kelompok. Sedangkan hak konstitusi masyarakat rentan itu pengertiannya berada pada undang-undang dasar nomor 39 tahun 1999 pasal 5 ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa "setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya"

Hak konstitusi individual di sini adalah 66, di sini Saya tidak akan menyebutkan semuanya namun saya akan menyebut beberapa saja yang menurut saya harus dikaji dalam forum ini, yaitu sebagai berikut :

1. Hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil;

2. Hak atas perlakuan yang sama di dalam hukum;dan

3. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Namun pada kenyataannya hak individual tersebut tidak sepenuhnya diperoleh dengan sempurna oleh masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun