Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Politik dan Demokrasi Indonesia

5 Mei 2020   15:58 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:10 4802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibentuknya poros NASAKOM pada masa demokrasi ini. Padahal di dalam UUD 1945 sudah tertera dengan jelas bahwa Indonesia tidak mengakui adanya komunis yang tidak mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. 

Terjadinya penyederhanaan partai politik pada masa ini. Penyederhanaan partai politik ini bermaksud untuk memperkecil pengaruh antar kelompok atau golongan. 

Baca juga : 1 Juni, Refleksi Pancasila sebagai Ideologi Terbaik Bangsa

Partai-partai yang tidak sejalan dan sepemikiran dengan presiden dibubarkan, salah satu contoh partai yang dibubarkan oleh presiden pada masa itu adalah partai Masyumi. 

Demokrasi terpimpin berakhir karena demokrasi ini tidak cocok diberlakukan di Indonesia,sebab tidak sesuai dengan prinsip dan kepribadian bangsa Indonesia. 

Adanya peran serta ABRI dalam politik, seharusnya ABRI mempunyai peran dan tugas untuk menjaga melindungi dan mempertahankan keamanan negara. 


Dwifungsi ABRI menyebabkan konflik yang tajam dalam politik. Situasi politik dan ekonomi semakin memburuk, harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi dan ketersediaannya sangat sulit.

Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru

Berakhirnya masa Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin, menandakan awal lahirnya Orde Baru. Sistem pemerintahan ini bertujuan untuk mengembalikan pancasila secara murni dan konsekuen. 

Pada masa ini presiden tetap berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, para menteri bertanggungjawab kepadanya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan. 

Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang yang ada di bawahnya. Pada masa ini terjadi penyederhanaan partai politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun