Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

React Video Viral "Dari Belgia Jadi Driver Ojol" Berdasarkan Perspektif Keimigrasian

25 Mei 2020   21:09 Diperbarui: 26 Mei 2020   06:05 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu silam, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video yang berasal dari akun TikTok @4646yuk. Dalam video yang berdurasi 36 detik tersebut mengisahkan seorang pria bernama Achriz yang berasal dari Belgia kemudian datang ke Indonesia untuk menemui seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial. 

Nahas, wanita yang dinanti ternyata tidak kunjung datang. Namun, kesedihan itu  seketika berubah menjadi kegembiraan. Sebab, dalam cerita yang ditampilkan, ternyata pria tersebut memutuskan untuk tidak kembali ke negara asalnya dan memilih untuk menetap di Indonesia dengan berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Beragam tanggapan diberikan oleh warganet terhadap viralnya video tersebut. Ada yang merasa iba terhadap nasib yang harus diterima oleh si pria, namun tidak sedikit yang menyangsikan jalan cerita yang disampaikan. 

Terlepas dari kebenaran di balik cerita tersebut, terdapat hal-hal menarik yang dapat diulas dari perspektif keimigrasian.

1. Keterangan Waktu Kapan Peristiwa Tersebut Terjadi

Hal pertama yang mungkin muncul dan menjadi pertanyaan bagi banyak orang adalah kapan peristiwa yang terdapat di dalam video tersebut terjadi? Seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembatasan terhadap pemberian izin masuk dan izin tinggal ke wilayah Indonesia. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Dalam aturan tersebut, hanya orang asing dengan kriteria tertentu saja yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagai upaya untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 (untuk kriteria selengkapnya dapat dilihat pada tulisan saya dengan judul "5 Hal Penting yang Harus Diketahui Mengenai Pembatasan Perlintasan Orang Asing di Tengah Pandemi Corona").

2. Status Kewarganegaraan dari Pria dalam Video

Seperti keterangan yang disampaikan dalam video bahwa pria bernama Achriz tersebut berasal dari Belgia. Namun, tidak disampaikan secara jelas mengenai status kewarganegaraan yang dipegang oleh pria tersebut. 

Hal ini menjadi pertanyaan dari sebagian besar warganet, sebab untuk mendaftarkan diri sebagai mitra pengemudi ojek online (ojol), syarat utama yang harus dipenuhi yaitu setiap pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun