Mohon tunggu...
Gunawan Mahananto
Gunawan Mahananto Mohon Tunggu... Freelancer - Ordinary people with extraordinary loves

From Makassar with love

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak "Merugikan" Negara tapi Koruptor

11 Desember 2020   11:09 Diperbarui: 11 Desember 2020   11:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Koruptor dalam arti praktis adalah pejabat negara atau pegawai negeri biasa yang melanggar aturan hukum korupsi.

Apakah faktanya sudah merugikan negara ?

Ini uniknya.

Karena pejabat negara yang masih dijanjikan uang atau komisi dari suatu proyek pun sudah langgar aturan.
Mau tidak mau karena langgar aturan tentang korupsi ,ya di cap koruptor.

Contoh lain.

Misal seorang pejabat suatu instansi,  perintahkan sistem lelang suatu pengadaan barang. Ternyata  setelah lewati prosedur yang benar sesuai aturan lelang  , hasilnya si pemenang tender ,mengajukan harga yang lebih mahal dari anggaran yang dibuat instansi.

Lelang pun dibatalkan.

Namun , meski di lelang berulang pun , hasilnya tetap sama.  Anggaran untuk pengadaan barang itu tidak melebihi pagu.

Mengingat waktu mendesak , sang pejabat pakai cara lain. Yakni dengan menunjuk salah satu pemasok barang dan laksanakan nego. Tujuan nya agar harga nego barang itu tidak melebihi pagu anggaran.

Dengan kemampuan handal nego sang pejabat ,  jadilah kontrak pengadaan barang itu.
Malah di bawah nilai anggaran instansi itu.
Malah lagi , dengan kegigihan sang pejabat , dapat bonus "fee" lagi dari sang pemasok.
Istilah nya " marketing fee " atau succes fee.  

Sang pemasok barang membagi sebagian keuntungan kepada " sang  marketing " alias pejabat itu.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun