Mohon tunggu...
Muhammad Rivani Gunawan
Muhammad Rivani Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Writer, Graphic Designer, Traveller

Nama Saya Muhammad Rivani Gunawan, Selain menulis saya juga senang berolah raga, desain grafis dan belajar hal yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Tumpahan Minyak Indonesia-Singapura dalam Hukum Internasional

8 Mei 2017   14:02 Diperbarui: 18 Mei 2023   13:20 22716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh:

M. Rivani Gunawan

(Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Mataram)

Abstrak

Pencemaran lingkungan laut merupakan suatu kejadian yang sangat urgen terjadi saat ini. Salahsatu penyebab terjadinya Pencemaran Laut adalah adanya tabrakan kapal yang kemudian menumpahkan minyak mentah ke laut. Seperti yang baru-baru ini terjadi Antara kapal Alyarmouk dari Libya dan MV Sinar Kapuas dari Singapura. Tabrakan tersebut terjadi di perbatasan Indonesia dan Singapura yang menyebabkan tercemarnya perairan Indonesia akibat tumpahan minyak di sekitar Pulau Bintan. Dalam situasi ini menurut hukum Internasional, Indonesia berhak untuk menerima ganti rugi akibat peristiwa tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional.

Keywords:Pencemaran Lingkungan laut, Tumpahan Minyak, Tabrakan Kapal, Hukum Laut Internasional

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas. Luas perairan Indonesia ternyata mendapat urutan ke-7 di dunia. Diperkirakan Luasnya mencapai 3.273.810 km. sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan, sehingga secara alamiah Indonesia dapat dikatakan sebagai bangsa yang bahari. Hal ini ditambah lagi dengan letak wilayah yang strategis. Hamparan laut yang luas ini sangat berpotensi untuk mengembangkan sumber daya laut yang memiliki keragaman baik sumber daya hayati maupun yang lainnya.

Pada tahun 2015 kemarin, Indonesia dikejutkan dengan peristiwa tumpahan minyak yang menggenangi wilayah perairan Indonesia di sebelah barat daya, tepatnya perbatasan Indonesia degnan Singapura di wilayah Selat Malaka. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di perairan sekitar 11 mil laut timur Pedra Branca, sebuah pulau terpencil yang merupakan titik paling timur di Singapura. Tumpahan minyak ini disebabkan oleh tabrakan yang terjadi antara kapal MT Alyarmouk dari Libya dengan kapal MV Sinar Kapuas yang merupakan milik pemerintah Singapura. Tabrakan tersebut menyebabkan robeknya lambung kapal Alyarmouk yang sedang dalam perjalanan menuju Tiongkok dan menumpahkan minyak bertipe Madura Crude Oil. Diperkirakan jumlah minyak yang tumpah adalah sebesar 4.500 ton minyak mentah. (p3sdlp.litbang.kkp.go.id)

Akibat dari Tabrakan ini, tumpahan minyak yang disebabkan oleh kapal tersebut mencemari laut. Tumpahan minyak tak hanya mencemari perairan Singapura, namun Indonesia pun mendapat imbas dari peristiwa tersebut. Pulau Bintan yang merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan Singapura, terkena rembetan dari minyak tersebut di sebelah utara pulau. Pulau Bintan adalah salah satu pulau yang paling terancam, pasalnya lokasi kecelakaan hanya 18,6 mil dari pulau Bintan. Tumpahan minyak ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek rusaknya ekosistem laut yang berada di sekitar pulau Bintan. (indo.wsj.com)

Dalam hukum Internasional, sebenarnya dari kasus ini, Indonesia berhak untuk mengajukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari kapal tersebut. Hal ini dikarenakan Indonesia terkena imbas dari tabrakan. Terlebih lagi menurut hokum Internasional, siapapun berhak untuk menggugat selama penggugat terkena dampak pencemaran lingkungan secara langsung. Sesuai dengan yang tertera di dalam hukum Internasional.

Efek Tumpahan Minyak Terhadap Ekosistem Laut

Ketika Oil Spill jatuh ke lingkungan laut, maka secara otomatis lingkungan laut akan mengalami perubahan. Sebagian dari perubahan tersebut mengarah pada hilangnya fraksi minyak dari permukaan laut. Meskipun ketika minyak yang yelah tumpah itu akan terurai oleh lingkungan laut, tetapi hal tersebut membutuhkan waktu yang lama tergantung pada karekteristik awal fisik kimiawi minyak. Menurut Baker JM (Sulistiyono: t,t) ada beberapa factor utama yang menyebabkan perubahan sifat minyak adalah:

  • Karekteristik fisika minyak, khususnya specific gravity, viskonitas dan trayek didih.
  • Komposisi dan karekteristik kimiawi minyak.
  • Kondisi meteorology (sinar matahari, kondisi oseanografi dan temperature udara.
  • Karekteristik air laut (pH, specific gravity, arus, temperature, keberadaan bakteri, nutrient, dan oksigen terlarut pada padatan tersuspensi)

Polutan dan jenis minyak mentah yang ada di perairan sering menjadi issue-isue lingkungan sehingga dapat menjadi ancaman yang terkait dengan iklim investasi. Tumpahan minyak ini memnunjukan pengaruh yang negative sekaligus sangat penting terhadap lingkungan pesisir dan perairan laut terutama melalui kontak langsung dengan organisme perairan.

Untuk kasus tumpahan minyak di laut terbuka mungkin tak terlalu bermasalah karena konsentrasi minyak di bawah slickbiasanya sangat rendah, sehingga tak menyebabkan banyak masalah. Kebanyakan kasus tumapahan minyak  terjadi di daerah perairan dalam dan pantai. Hal ini memang karena tabrakan yang terjadi banyak di wilayah perairan dalam dan menyebabkan minyak merembet sampai ke pantai

Komponen minyak tidak dapat terlarut yang mengapung akn menyebabakan air berwana hitam. Beberapa komponen minyak terakumulasi di dalam sidemen sebagai deposit hitam pada pasir dan batuan-batuan pantai. Komponen Hidrokarbon yang bersifat racun berpengaruh pada reproduksi, perkembangan, pertumbuhan dan prilaku biota laut, terutama pada plankton, bahkan dapat mematikan ikan yang hidup di bawah laut. Menurut Fahrudin (2004) di dalam kandungan minyak terdapat sumber emulsifikasi yang merupakan sumber kematian, terutama terhadap telur, larva, dan embrio ikan. Menurut Sumadhiharga dalam Misran (Kuncowati: t,t) memaparkan bahwa ada dua dampak secara signifikan yang disebabkan oleh tumpahan minyak yang terjadi di wilyah perairan yaitu jangka panjang dan jangka pendek.

Akibat jangka pendek, molekul hidrokarbon dapat merusak membrane sel biota laut, yang dapat mengakibatkan keluarnya cairan sel dan berpenetrasinya bahan tersebut kedalam sel. Banyak jenis udang bahkan ikan yang akan berbau minyak sehingga mutunya akan menurun. Secara langsung minya juga dapat menyebabkan kematian secara langsung kepada ikan,karena akibat kekurangan oksigen,keracunan karbondioksida dan juga keracunan oleh bahan berbahaya lainnya.

Sedangkan akibat jangka panjang lebih banyak mengancam biota muda. Minyak dalam laut dapat termakan oleh biota laut. Sebagian senyawa minyak dapat dikeluarkan bersama-sama makanan sedangkan sebagian besar lagi dapat terakumulasi \kedalam senyawa lemak dan protein. Sifat akumulasi ini dapat dipindahkan dari organisme satu ke yang lain melalui rantai makanan. Jadi akumulasi minyak di dalam zooplankton dapat berpindah ke ikan pemangsanya. Demikian seterusnya bila ikan tersebut dimakan ikan besar, hewan-hewan laut lainnya dan bahkan manusia.

Secara tak langsung, pencemaran yang terjadi akibat minyak yang menggenangi lautan dengan susunannya yang kompleks dapat membinasakan kekayaan laut dan mengganggu kesuburan lumpur di dasar laut. Ikan yang tinggal di sekitarnya akan mati atau ada juga yang bermigjrasi ke tempat lain. Selain itu terumbu karang juga ikut merasakan dampaknya. 50 persen dari terumbu karang dan mangrove sangat peka terhadap minyak yang dapat menyebabkan kerusakan yang fatal terhadap biota laut tersebut. (ekapgsdump.com )

Menurut Fakhrudin (Kuncowati: t.t) lapisan minyak juga akan menghalangi pertukaran gas dari atmosfer dan mengurangi kelarutan oksigen yang akhirnya sampai pada tingkat tidak cukup untuk mendukung bentuk kehidupan laut yang aerob. Lapisan minyak tumpahan juga secara tak langsung akan memengaruhi pertumbuhan rumput laut, dan tumbuhan laut lainnya jika menempel pada permukaan daunnya dan juga dapat mengganggu proses metabolism pada tumbuhan tersebut. Selain intu lapisan minyak tersebut juga akan menghambat terjadinya proses fotosintesis, karena lapisan di permukaan laut akan menghalangi masuknya sinar matahari

Analisa Kasus dalam Hukum Internasional

Saat ini adalah bukan suatu hal yang baru jikalau masalah polusi laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak bumi merupakan perhatian yang yang serius bagi suatu negara yang memiliki perairan yang luas seperti Indonesia. Masalah-masalah ekologi dan perlindungan akan lingkunagan mendapat perhatian dan sel yang berpenetrasi dapat dipikirkan untuk mendapat langkah-langkah penanggulangannya (Kantaatmaja:1982). Hal ini mengingat bahwa banyak sekali negara-negara yang telah maju namun terlambat untuk menanggulangi masalah-masalah lingkungannya.

Masalah polusi laut yang disebabkan oleh tumpahnya minyak berlebih merupakan masalah yang serius, mengingat keadaan geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari lautan dan posisi Nusantara sebagai daerah lalu lintas kapal tanker antar benua. Sebenarnya masalah tumpahan minyak ini tak hanya terjadi kali ini saja. Dalam beberapa tahun terakhir berturut-turut kasus tumpahan minyak ini pun kerap kali terjadi dari tahun 1975. (Kantaatmaja:1982)

Dalam jurnal ini ada dua kasus yang memimiliki permasalahan hukum yang harus segera diselesaikan, yaitu masalah Hukum Pencemaran Lingkungan Laut dan juga Tabrakan kapal.

  • Hukum Pencemaran Lingkungan Laut.

Pencemaran laut merupakan salah satu masalah lingkungan yang dihadapi saat ini dan seringkali diakibatkan oleh aktivitas dan kegiatan manusia. Sebagian besar pencemaran laut itu disebabkan oleh manusia baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tumpahan Minyak yang disebabkan oleh tabrakan kapal MT Alyarmouk dan MV Sinar Kapuas merupakan masalah yang serius. Dalam hukum laut  Internasional, Prof. Dikdik Muhammad Sodik (2014) menerangkan definisi terlebih dahulu mengenai pencemaran lingkungan laut. Menurut pasal 1 ayat 4 Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu:

“Pollution of the Marine environment means the introduction by man directly or indirectly, of substances or energy into the Marine environment, including esruaries, which results or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life, hazards to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other legitimate uses of the sea, impairment of quality for use of sea and or armenitis.”

Berdasarkan pasal di atas maka pencemaran laut dapat diartikan sebagai masuk atau dimasukkannya zat, dan energi kedalam lingkungan laut termasuk muara oleh kegiatan manusia, yang mengakibatkan rusaknya sumber daya hayati dan kehidupan di laut, mengancam kesehatan manusia, mengganggu kegiatan-kegiatan laut. Dengan demikian , pencemaran laut dapat diartikan sebagai bentuk marine environmental damage dalam arti adanya pengerusakan, gangguan dan perubahan yang menyebabkan lingkungan laut tak berfungsi dengan baik. (Sodik:2014)

Menurut peraturan Pemerintah no.19/1999 tentang pengendalian dan/ pengerusakan laut adalah masuknya atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehinggga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tak sesuai lagi dengan baku mutu dan / fungsinya. (setkab.go.id)

Konvensi hokum Laut 1982 meminta setiap negara untuk melakukan upaya-upaya untuk mencegah, menanggaulangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun sera berasal dari sumber daratan,dumping , dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam kegiatan tersebut setiap negara harus melakukan kerjasama baik kerjasama regional maupun global yang diatur sesuai dalam pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

Dalam kasus Tumpahan minyak tersebut, pemilik kapal tangki mempunyai kewajibanuntuk mengganti rugi terhadap kerusakan pencemaran yang disebabkan oleh kapal yang menumpahkan minyak tersebut. Pemilik kapal dapat terbebas dari hukum jika hanya dengan alasan (kanalhukum.id)

  • Kerusakan lingkungan akibat perang atau bencana alam.
  • Kerusakan sebagai akibat dan sabotase pihak lain
  • Kerusakan yang disebabkanoleh karena pihak berwenang tidak memelihara alat bantu navigasi dengan baik

Dari alasan diatas jelaslah bahwa negara pemilik kapal harus memberikan ganti rugi terhadap Negara yang menjadi korban pencemaran laut yang disini adalah Indonesia.  dalam Hukum Laut Internasional pasal 235 tentang  tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi, Negara-negara bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memilkul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hokum internasional.(Kusuma Atmaja:1992) dari peraturan tersebut jelaslah bahwa disini negara sebagai korban dari tabrakan kapal berhak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan biaya pelestarian laut menurut hukum Internasional

  • Tabrakan Kapal MT Alyarmouk dan MV Sinar Kapuas

Hukum UU Perniagaan (pasal 534 ayat 2)Tubrukan Kapal adalah tubrukan atau sentuhan Antara dua kapal atau lebih satu sama lain. (Prodjodikoro:1984) Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi UNCLOS yaitu konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia telah meratifikasi Undang-undang nomor 17 tahun 1985. Dalam ketentuan 192 UNCLOS menjelaskan bahwa negara-negara wajib melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Dalam ketentuan UNCLOS pasal 97 yang isinya (Kanalhukum.com):

  • Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal lain lepas berkaitan dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nahkoda atau setiap orang lainnya dalam dinas kapal, tak boleh diadakan penuntutan atau disiplin kecuali dihadapan peradilan atau pejabat administratif atau Negara bendera atau negara yang orang demikian itu menjadi warga negaranya.
  • Dalm perkara disiplin hanya negara yang telah mengeluarkan izin nahkoda atau sertifikat kemampuan atau izin yang harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses hokum sebabagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warga negara yang mengeluarkannya.
  • Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan diperintah oleh pejabat manapun kecuali pejabat dari negara bendera.

Berbeda dengan Hukum Pencemaran lingkungan laut, Hukum mengenai tabrakan kapal diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang. Dalam kitab hukum ini dibahas mengenai tubrukan yang dilakukan oleh kapal kepada kapal yang lainnya. Dari yang terlaihat pada tubrukan kapal Alyarmouk dan MV Sinar Kapuas tersebut, peristiwa tubrukan merupakan kesalahan dari kedua belah pihak. Jadi sesuai dengan pasal 537 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dikatakan bila tubrukan kapal itu diakibatkan oleh kedua belah pihak, maka tanggung jawab Antara keduanya seimbang dengan kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. (ahliasuransi.com) Jadi dalam kasus ini kedua belah pihak berhak untuk memberikan ganti rugi secara berimbang kepada masing-masing pemilik kapal yang dirugikan. Dan juga kepada negara yang menjadi korban dari tabrakan tersebut.

Kesimpulan

Pada tahun 2015 kemarin, Indonesia dikejutkan dengan peristiwa tumpahan minyak yang menggenangi wilayah perairan Indonesia di sebelah barat daya, tepatnya perbatasan Indonesia degnan Singapura di wilayah Selat Malaka. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di perairan sekitar 11 mil laut timur Pedra Branca, sebuah pulau terpencil yang merupakan titik paling timur di Singapura. Tumpahan minyak ini disebabkan oleh tabrakan yang terjadi antara kapal MT Alyarmouk dari Libya dengan kapal MV Sinar Kapuas yang merupakan milik pemerintah Singapura. Tabrakan tersebut menyebabkan robeknya lambung kapal Alyarmouk yang sedang dalam perjalanan menuju Tiongkok dan menumpahkan minyak bertipe Madura Crude Oil. Diperkirakan jumlah minyak yang tumpah adalah sebesar 4.500 ton minyak mentah.

Seperti yang tertera di dalam hokum Internasional, bahwa perlindungan terhadap pencemaran laut yang terjadi merupakan kewajiban seluruh negara bukan hanya negara yang memiliki kepemilikan akan laut tersebut. jadi ketika ada kasus yang menimpa lingkungan laut seperti kasus diatas maka yang harus bertanggung jawab adalah negara yang terkait atau yang melakukan tabrakan kapal sesuai dengan tertera dalam Hukum Internasional tentang Hukum Laut.

Di dalam kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia berhak untuk meminta ganti rugi akibat tercemarnya laut di wilayah pulau Bintan. Hal ini dikarenakan tumpahan minyak tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada laut serta biota laut yang hidup di dalamnya. Mengenai kerugian kapal tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Perdagangan. Dimana tabrakan tersebut harus ditanggung secara seimbang oleh pemilik kapal sesuai dengan jumlah kerugian.

DAFTAR PUSTAKA

Kantaatmaja, Komar. 1982. Bunga Rampai Hukum Lingkungan Laut Internasional.

Bandung: Penerbit Offset Alumni.

Kusumaatmaja, Mochtar.1992. Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut. Jakarta:

Sinar Graffika.

Prodjodikoro, Wirjono. 1984. Hukum Laut Bagi Indonesia.Bandung: Sumur Bandung.

Sodik, Dikdik Mohamad. 2014. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di

Indonesia: Edisi Revisi. Bandung: PT. Reflika Aditama.

Website

“Kasus Baru Tumapahan minyak di Perbatasan Indonesia-Singapua” diakses dari: http://p3sdlp.litbang.kkp.go.id/index.php/en/home/553-kasus-baru-tumpahan-minyak-di-perbatasan-indonesia-singapura-2-januari-2015, pada tanggal 20 Desember 2016

 “Dampak Tumpahan Minyak (Oil Spill) Di Perairan Laut Pada Kegiatan Industri Migas dan Metode Penanggulangannya”. Sulistyono. Diakses dari: http://pusdiklatmigas.esdm.go.id/file/t7-_Dampak_Tumpahan_---_Sulistyono.pdf, Pada 13 Desember 2016

Kuncowati, “Pengaruh Pencemaran Minyak di Laut Terhadap Ekosistem laut” , diakses dari: http://www.hangtuah.ac.id/pdkk/images/stories/2_jurnal%201-pdp.pdf, pada 14 Januari 2017.

-----“Kasus Tumpahan Minyak dan Dampak Ekologis” diakses dari: https://ekapgsdump.com/2015/06/14/kasus-tumpahan-minyak-dan-dampak-ekologis/comment-page-1/, pada tanggal 14 Januari 2017.

-------“Kajian Hukum atas Pencemaran Laut dan Upaya Penegakan Hukum” diakses dari: http://kanalhukum.id/liputan/pemerintah-tak-lindungi-hak-masyarakat-indonesia-untuk-hidup/56, pada 1 Januari 2017.

 ------“Tubrukan Kapal Menurut Undang-Undang Kitab Perdagangan”  Diakses dari:http://ahliasuransi.com/tubrukan-kapal-menurut-kitab-undang-undang-hukum-dagang-kuhd/. Pada 14 Januari 2017.

http://indo.wsj.com/posts/2015/01/07/singapura-tangani-4-500-ton-tumpahan-minyak/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun