Mohon tunggu...
Muhammad Rivani Gunawan
Muhammad Rivani Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Writer, Graphic Designer, Traveller

Nama Saya Muhammad Rivani Gunawan, Selain menulis saya juga senang berolah raga, desain grafis dan belajar hal yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Tumpahan Minyak Indonesia-Singapura dalam Hukum Internasional

8 Mei 2017   14:02 Diperbarui: 18 Mei 2023   13:20 22716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masalah polusi laut yang disebabkan oleh tumpahnya minyak berlebih merupakan masalah yang serius, mengingat keadaan geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari lautan dan posisi Nusantara sebagai daerah lalu lintas kapal tanker antar benua. Sebenarnya masalah tumpahan minyak ini tak hanya terjadi kali ini saja. Dalam beberapa tahun terakhir berturut-turut kasus tumpahan minyak ini pun kerap kali terjadi dari tahun 1975. (Kantaatmaja:1982)

Dalam jurnal ini ada dua kasus yang memimiliki permasalahan hukum yang harus segera diselesaikan, yaitu masalah Hukum Pencemaran Lingkungan Laut dan juga Tabrakan kapal.

  • Hukum Pencemaran Lingkungan Laut.

Pencemaran laut merupakan salah satu masalah lingkungan yang dihadapi saat ini dan seringkali diakibatkan oleh aktivitas dan kegiatan manusia. Sebagian besar pencemaran laut itu disebabkan oleh manusia baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tumpahan Minyak yang disebabkan oleh tabrakan kapal MT Alyarmouk dan MV Sinar Kapuas merupakan masalah yang serius. Dalam hukum laut  Internasional, Prof. Dikdik Muhammad Sodik (2014) menerangkan definisi terlebih dahulu mengenai pencemaran lingkungan laut. Menurut pasal 1 ayat 4 Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu:

“Pollution of the Marine environment means the introduction by man directly or indirectly, of substances or energy into the Marine environment, including esruaries, which results or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life, hazards to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other legitimate uses of the sea, impairment of quality for use of sea and or armenitis.”

Berdasarkan pasal di atas maka pencemaran laut dapat diartikan sebagai masuk atau dimasukkannya zat, dan energi kedalam lingkungan laut termasuk muara oleh kegiatan manusia, yang mengakibatkan rusaknya sumber daya hayati dan kehidupan di laut, mengancam kesehatan manusia, mengganggu kegiatan-kegiatan laut. Dengan demikian , pencemaran laut dapat diartikan sebagai bentuk marine environmental damage dalam arti adanya pengerusakan, gangguan dan perubahan yang menyebabkan lingkungan laut tak berfungsi dengan baik. (Sodik:2014)


Menurut peraturan Pemerintah no.19/1999 tentang pengendalian dan/ pengerusakan laut adalah masuknya atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehinggga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tak sesuai lagi dengan baku mutu dan / fungsinya. (setkab.go.id)

Konvensi hokum Laut 1982 meminta setiap negara untuk melakukan upaya-upaya untuk mencegah, menanggaulangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun sera berasal dari sumber daratan,dumping , dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam kegiatan tersebut setiap negara harus melakukan kerjasama baik kerjasama regional maupun global yang diatur sesuai dalam pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

Dalam kasus Tumpahan minyak tersebut, pemilik kapal tangki mempunyai kewajibanuntuk mengganti rugi terhadap kerusakan pencemaran yang disebabkan oleh kapal yang menumpahkan minyak tersebut. Pemilik kapal dapat terbebas dari hukum jika hanya dengan alasan (kanalhukum.id)

  • Kerusakan lingkungan akibat perang atau bencana alam.
  • Kerusakan sebagai akibat dan sabotase pihak lain
  • Kerusakan yang disebabkanoleh karena pihak berwenang tidak memelihara alat bantu navigasi dengan baik

Dari alasan diatas jelaslah bahwa negara pemilik kapal harus memberikan ganti rugi terhadap Negara yang menjadi korban pencemaran laut yang disini adalah Indonesia.  dalam Hukum Laut Internasional pasal 235 tentang  tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi, Negara-negara bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memilkul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hokum internasional.(Kusuma Atmaja:1992) dari peraturan tersebut jelaslah bahwa disini negara sebagai korban dari tabrakan kapal berhak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan biaya pelestarian laut menurut hukum Internasional

  • Tabrakan Kapal MT Alyarmouk dan MV Sinar Kapuas

Hukum UU Perniagaan (pasal 534 ayat 2)Tubrukan Kapal adalah tubrukan atau sentuhan Antara dua kapal atau lebih satu sama lain. (Prodjodikoro:1984) Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi UNCLOS yaitu konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia telah meratifikasi Undang-undang nomor 17 tahun 1985. Dalam ketentuan 192 UNCLOS menjelaskan bahwa negara-negara wajib melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Dalam ketentuan UNCLOS pasal 97 yang isinya (Kanalhukum.com):

  • Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal lain lepas berkaitan dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nahkoda atau setiap orang lainnya dalam dinas kapal, tak boleh diadakan penuntutan atau disiplin kecuali dihadapan peradilan atau pejabat administratif atau Negara bendera atau negara yang orang demikian itu menjadi warga negaranya.
  • Dalm perkara disiplin hanya negara yang telah mengeluarkan izin nahkoda atau sertifikat kemampuan atau izin yang harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses hokum sebabagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warga negara yang mengeluarkannya.
  • Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan diperintah oleh pejabat manapun kecuali pejabat dari negara bendera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun