Mohon tunggu...
GST AYUPT
GST AYUPT Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa yang memeiliki minat dala penulisan karya ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keterkaitan Hukum Karmaphala dengan Tindak Korupsi

1 Juli 2025   23:12 Diperbarui: 1 Juli 2025   23:12 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

ma karma-phala-hetur bhur

ma te sango 'stv akarmani

Artinya:

Engkau berhak melakukan tugas kewajibanmu yang telah ditetapkan, tetapi engkau tidak berhak atas hasil perbuatan. Jangan menganggap dirimu penyebab hasil kegiatanmu, dan jangan terikat pada kebiasaan tidak melakukan kewajibanmu. Bhagawad Gita (II, 47)[1]

Apan iking janma mangke, pagawayang subhasubhakarma juga ya, ikang ri pena

pabhuktyan karmaphala ika, kalinganya, ikang subhasubhakarma mangke ri pena ika an

kabukti phalanya, ri pegatni kabhuktyanya, mangjanma ta ya muwah, tumuta wasananing

karmaphala, wasana ngaraning sangakara, turahning ambematra, ya tinutning paribhasa,

swargacyuta, narakasyuta, kunang ikang subhasubhakarma ri pena, tan paphala ika,

matangnyan mangke juga pengponga subha asubhakarma.

Artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun