Mohon tunggu...
grover rondonuwu
grover rondonuwu Mohon Tunggu... Buruh - Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

pria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memulangkan Pejuang ISIS Eks WNI, Dilema Hukum dan Kemanusiaan

7 Februari 2020   05:44 Diperbarui: 8 Februari 2020   01:47 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Berdasarkan bunyi Undang-Undang itu, maka pejuang ISIS asal Indonesia otomatis telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia. Mereka lebih tepat disebut sebagai, "Pejuang ISIS eks WNI".  Mereka "bukan WNI eks ISIS" seperti yang dikatakan Fadly Zon.

Jika para pejuang ISIS dipulangkan ketanah air, maka mereka harus menghadapi proses hukum dipengadilan. Karena mereka bukan hanya berperang melawan tentara Irak dan Syria, tapi juga mereka membunuh banyak rakyat sipil dengan sadis, misalnya memenggal kepala orang tua dihadapan anak-anaknya dan menjadikan perempuan didaerah yang ditaklukan sebagai budak seks.

Para pejuang ISIS bukan hanya penjahat perang, tapi mereka adalah penjahat kemanusiaan luar biasa (one single body of human kind)

Pemerintah tidak bisa berdalih, bahwa mereka  tidak bisa mengadili para pejuang ISIS. Dengan alasan bahwa pejuang ISIS itu melakukan kejahatan bukan dalam status sebagai WNI dan bukan dilakukan diwilayah NKRI.

Ada satu prinsip yang dianut bersama oleh negara hukum yang beradab dibumi ini, yaitu aut punire aut dedere yang artinya, setiap kejahatan harus dihukum

Dilema Kemanusiaan

Jika pemulangan eks WNI pejuang ISIS dilakukan karena alasan kemanusiaan, maka bagaimana dengan para exil yang telah berjuang selama 50 tahun untuk mendapatkan kembali status WNI.

Bagaimana dengan orang-orang eks WNI yang karena alasan ekonomi atau alasan-alasan lain telah menjadi WNA, tapi ingin kembali menjadi WNI.

Ada ribuan orang berlatar belakang Indonesia, ingin kembali menjadi WNI, tapi karena begitu ketatnya Undang-Undang dan birokrasi, maka keinginan itu sulit direalisasikan.

Sementara para pejuang ISIS, dipulangkan oleh pemerintah dengan biaya pemerintah pula. Mereka begitu gampang mendapat kembali status sebagai WNI. Padahal mereka adalah penjahat kemanusiaan dan dengan kesadaran penuh telah mencampakkan satus WNI. Mengapa alasan kemanusiaan itu tidak dikenakkan juga pada orang-orang exil dan expatriat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun