Mohon tunggu...
grover rondonuwu
grover rondonuwu Mohon Tunggu... Buruh - Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

pria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memulangkan Pejuang ISIS Eks WNI, Dilema Hukum dan Kemanusiaan

7 Februari 2020   05:44 Diperbarui: 8 Februari 2020   01:47 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa dia akan memulangkan  pejuang ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) ketanah air. Pernyataan itu disampaikannya pada acara Deklarasi Organisasi Masyarakat (Ormas) Pejuang Bravo 5 di Ballroom Discovery Ancol Hotel, Taman Impian Jaya Ancol pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Pernyataan Fachrul Razi itu langsung dibantah Presiden Joko Widodo, dan  mendapat banyak kecaman baik dari DPR maupun dari berbagai kelompok masyarakat.

Sebenarnya Menteri Agama tidak punya kapasitas untuk memberi pernyataan tentang pemulangan pejuang negara ISIS, yang dicap sebagai teroris oleh banyak negara termasuk dari negara-negara berlatar belakang Islam.

Pemulangan pejuang ISIS ketanah air adalah wilayah hukum dan keamanan, bukan wilayah keagamaan. Karena itu yang lebih tepat memberi pernyataan dalam kasus ini adalah Menkopolhukam.

Untuk kesekian kali Fachrul Razi membuat pernyataan kontroversial yang tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah Joko Widodo Ma'ruf Amin.

Dilema Hukum

Pejuang ISIS ketika tiba   di medan perang Irak Syria akan melepaskan status kewarga negaraannya, sebagai syarat. Banyak pejuang ISIS asal Indonesia membakar paspornya  dengan bangga, lalu mengunggahnya kemedia sosial.   

Semua pejuang ISIS dari manca negara telah menkonversi kewarga negaraannya pada negara Khilafah yang mereka dirikan di Irak dan Syria itu.

Sekarang ISIS kalah, dan karena itu negara impian itu tidak eksis lagi. Tapi itu bukan berarti bahwa pejuang ISIS asal Indonesia otomatis bisa kembali pada satus WNI yang telah mereka campakkan. Dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006 pasal 23, huruf d, e,f dikatakan, seseorang kehilangan kewarga negaraannya jika:

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun