Tunjangan Hari Raya. Lebih populer dengan akronim THR. Tunjangan ini diberikan kepada karyawan atau buruh sebagai bagian dari penerimaan non upah. Tata cara pembayaran THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sejarah THR
THR hanya ada di Indonesia. Pembayaran non upah ini biasa diberikan setahun sekali, sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerjanya. Negara lain tidak mengenal adanya tunjangan hari raya keagamaan ini.
Sejak kapankah THR mulai dilaksanakan di Indonesia? Ternyata sudah berjalan sejak tahun 1951 seperti dilansir oleh detik.com per 28 Maret 2023 lalu.
Pemberian THR ini merupakan program Kabinet Soekiman dari Partai Masyumi. Saat itu, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja yang saat ini dikenal sebagai PNS alias Pegawai Negeri Sipil.
Saat itu, THR diberikan dalam bentuk persekot. Istilah persekot merupakan pinjaman awal kepada Pamong Pradja. Dan bakal dikembalikan kepada negara melalui pemotongan gaji.
Lantaran hanya diberikan kepada Pamong Pradja, maka kaum buruh pun melakukan aksi protes pada tanggal 13 Februari 1952. Para buruh pun menuntut perlakuan yang sama seperti pada Pamong Pradja.
Mulanya THR Disebut Sebagai Hadiah Lebaran
Dalam kurun waktu 1954-1961, belum dikenal adanya THR, tetapi dinamakan sebagai "Hadiah Lebaran". Pemberian Hadiah Lebaran ini mulai dilakukan pada tahun 1954.
Setelah melakukan aksi protes maka permintaan kaum buruh dikabulkan pada tahun 1954. Muncullah surat edaran dari Menteri Perburuhan saat itu, S.M. Abidin.
Dalam surat edarannya, Menteri Perburuhan meminta agar setiap perusahaan memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya. Besarnya pemberian tersebut adalah satu per dua belas (1/12) dari upah setiap buruhnya.