Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penembakan yang Menewaskan Brigadir J

18 Agustus 2022   21:45 Diperbarui: 18 Agustus 2022   21:52 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi sanksi awal ditambah 1/3,
Sanksi awal yaitu 4 tahun penjara dan
1,3 dari sanksi awal yaitu 1 tahun 3 bulan. Jadi sanksi yang diperoleh yaitu 4 tahun+1 tahun 3 bulan= 5 tahun 3 bulan.

Sedangkan sanksi untuk FS selain dapat dikenakan pasal 221,233  juga dapat dikenakan pasal 340,338 yang di juncto kan ke pasal 55 dan 56.

Pasal 338 KUHP,bahwa:  "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Pasal 340 KUHP, bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Jika FS terbukti sebagai pelaku dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maka FS di kenakan sanksi pasal 340 yang di juncto kan ke pasal 55 dan 56.

Ps 55 juncto, Pasal 55 KUHP berbunyi:
"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Pasal 56 KUHP bahwa:
"Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu."

Dalam kasus ini maka Dakwaan Primair yaitu pembunuhan berencana yang termuat dalam pasal 340, sedangkan dakwaan subsidair nya pembunuhan yang termuat dalam pasal 338 yang di juncto kan ke pasal 55.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun