Sanksi Hukum bagi Pelaku Penembakan yang Menewaskan Brigadir J
18 Agustus 2022 21:45Diperbarui: 18 Agustus 2022 21:526490
Secara hukum materil Perilaku 31 org yang dinyatakan menutupi kejahatan FS dapat dikenakan UU KUHP pasal 221 ayat (1) dan (2) termasuk sanksi pada PC istri FS sebagai Saksi di TKP yang  sampai saat ini enggan untuk memberikan keterangan fakta yang jelas, PC pun dapat di kenakan sanksi pasal ini.
Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.