Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penembakan yang Menewaskan Brigadir J

18 Agustus 2022   21:45 Diperbarui: 18 Agustus 2022   21:52 649 0
Secara hukum materil Perilaku 31 org yang dinyatakan menutupi kejahatan FS dapat dikenakan UU KUHP pasal 221 ayat (1) dan (2) termasuk sanksi pada PC istri FS sebagai Saksi di TKP yang  sampai saat ini enggan untuk memberikan keterangan fakta yang jelas, PC pun dapat di kenakan sanksi pasal ini.

Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun