Mohon tunggu...
Goris Lewoleba
Goris Lewoleba Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni KSA X LEMHANNAS RI, Direktur KISPOL Presidium Pengurus Pusat ISKA, Wakil Ketua Umum DPN VOX POINT INDONESIA

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pejabat Tinggi dan Abuse of Power

21 Agustus 2022   07:14 Diperbarui: 21 Agustus 2022   07:16 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Goris Lewoleba

Wakil Ketua Umum  dan Juru Bicara Vox Point Indonesia

 
Sebagaimana  diketahui bersama  bahwa,  Abuse of Power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, maupun  orang lain atau korporasi dan atau instutusi,  dimana pejabat yang bersangkutan berada di institusi dimaksud.

Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Dan jika tindakan dimaksud dilakukan dengan pelanggaran berat dalam ranah etika, maka hal itu dapat diketegorikan sebagai tindakan yang berimplikasi pada wilayah Dekadensi Moral.

Sementara itu,  jika tindakan dimaksud dapat menghilangkan nyawa sesama nanusia, misalnya melalui Pembunuhan Berencana, maka hal itu dapat digolongkan dalam tindakan kriminal  berat,  dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati.

Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia,  ada axioma yang menyatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi, dan jika kekuasaan yang tidak terkontrol, maka hal itu  akan menjadi semakin besar dan  tak terkendali.

Dari situasi seperti itu,  maka kemudian akan beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan serta malapetaka dalam kehidupan. Dengan demikian,  semakin besar kekuasaan itu, maka akan semakin besar pula kemungkinan untuk melakukan kejahatan moral dan kemanusiaan, yang pada akhirnya akan menjadi sampah peradaban.

Sehubungan dengan hal itu,  maka seperti yang dikatakan oleh Khairunan (2015) bahwa,  wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, kerap kali dipandang sebagai kekuasaan pribadi.

Oleh karena itu,  maka hal  yang demikian ini, dapat dipakai untuk kepentingan pribadi sesuai dengan selera mana-suka dari pejabat yang bersangkutan.

Kemudian,  sebagai konsekuensi lebih  lanjut,  pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara,  merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas tanpa kendali, baik scara moral maupun sosial.  Oleh karena itu,   semakin  tinggi pangkat dan  jabatan seseorang, maka semakin besar pula kewenangan dan otoritas yang dimilikinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun