Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Refleksi Negara Menuju 2019

20 Juli 2018   15:37 Diperbarui: 20 Juli 2018   15:55 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara ini dibentuk sebagai wadah agar kehidupan sehari-hari kita teratur dan tertib dalam berinteraksi sosial, supaya tidak bertindak sewenang-wenang atas kehendaknya sendiri. Oleh karena itu diberbagai negara  ditemui sebuah aturan dasar dalam haluan bernegara yang kita sering sebut konstitusi. Konstitusi ialah sebuah ketetapan bersama  membuat aturan untuk menjalankan sebuah negara agar tercipta sebuah keteraturan.

Dalam kamus hukum bahasa Inggris, Oxford dictionary of law, "constitution" yang diartikan sebagai the rules and practices that determine the composition and functions of organs of central and Local government in a state and regulate the relationship between individual ad the state. dari arti konstitusiran tersebut bahwa konstitusi ialah aturan tertulis dan praktis-praktik apa yang dikerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan bernegara dan yang tidak diatur organ negara  berserta komposisi dan fungsinya, baik pusat maupun daerah tetapi juga mengatur mekanisme hubungan Antara negara dengan warga negara.

Dalam sebuah aturan konstitusi, negara yang diwakili oleh pemerintah  memiliki tanggung jawab keadilan sosial yang  tidak membedakan suku , budaya  dan agama dalam memberikan kesempatan untuk mengakses hak sebagai warga negara. Untuk itu pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, seperti di Kulonprogo, Yogyakarta. seakan-akan tidak memperdulikan nasib mereka, hanya untuk membangun sebuah  bandara sampai merelakan nasib mereka sebagai petani terkatung-katung.  Karena sebagian besar masyarakat Kulonprogo bermata pencaharian  sebagai petani. Di kedeng juga sampai saat ini masalah proyek investasi semen masih simpang-siur membuat warga kedeng tidak ada kepastian dalam menjalankan kehidupan mereka. Bahkan mereka masih terus memperjuangkan hak mereka.

Begitupun masyarakat Indonesia tidak melulu menuntut  haknya tanpa  menunaikan  kewajiban sebagai warga negara, bukan sekedar membayar pajak, sebagai orang yang bebas harus bisa menempatkan dirinya dalam sebuah aturan hukum. Karena orang bebas adalah orang yang terorganisir dalam hak dan kewajiban.  Menghargai perbedaan adalah kewajiban warga negara, tidak hanya memikirkan dirinya sendiri.

demokrasi
demokrasi
Namun yang ditemukan dilapangan sering bertangan dengan sebuah konstitusi, seperti pada tahun 2012 kejadian dibangil pembakaran pondok pesantren Syiah hanya beda ritual agama. Kemudian setatmen Amin Rais yang membedakan partai setan dan partai Allah. Padahal dalam pasal 29  ayat 2 undang-undang dasar kita tidak membedakan agama yang ada di Indonesia ini.

kasus suku Badui yang ingin diakui kenyakinaaya dicatat dalam kolom KTP yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah konstitusi akan tetapi MUI pada tahun 2017 memberikan setetmen Sunda wiwitan bukan agama. Ini bukan menyangkut agama atau bukan agama masalah hak warga negara harus dilindungi. Walaupun dalam undang-undang No. 1/PNPS tahun 1965 melarang penodaan agama akan tetapi secara hirarki perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar . Undang-undang PNPS telah menyalahi aturan perundangan karena secara teori undang-undang yang dibawa UUD tidak menyalahi ketentuan dasar dalam undang-undang dasar.

Seharusnya negara dan warga harus kembali pada pedoman hidup bernegara kita, yakni undang-undang dasar republik Indonesia. Pemerintah bukan hanya memikirkan keuntungan semata dalam melakukan kebijakan publik namun harus memperhatikan kehidupan orang yang digusur, dimana pasal 33 UUD menurut Jimly Asshiddiqie(konstitusi ekonomi:2010) bahwa negara dalam pasal tersebut harus mensejahterakan rakyat dan rakyat pun berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27(2)). Warga yang digusur memiliki hak untuk menentukan pekerjaan walaupun hanya seorang petani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun