Mohon tunggu...
Glory Yosephina
Glory Yosephina Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Industri & Organisasi; Asesor SDM; Career Counselor

https://my.ibunda.id/psikolog/glory-yosephina

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

24 Mei 2024   17:45 Diperbarui: 24 Mei 2024   18:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika ancaman kedaulatan negara bersifat multidimensional yang dapat berdampak pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan pertahanan negara. Konflik Laut China Selatan (LCS) merupakan contoh ancaman kedaulatan yang dialami banyak negara termasuk Indonesia sehingga dapat menimbulkan kerusakan pada infrastruktur, sumber daya nasional, dan kerugian besar bagi negara Indonesia.

Merujuk pada laporan Kementerian Pertahanan China, LCS adalah wilayah strategis baik secara perdagangan ekonomi dan kepentingan militer. Kekayaan alam melimpah seperti gas alam dan cadangan migas membuatnya jadi teritori yang dipersengketakan. Untuk komoditas pangan juga menyimpan kekayaan ikan yang memiliki sepertiga dari total keanekaragaman laut di dunia yang berkontribusi terhadap 10% dari total tangkapan ikan di bumi. Hasil survei Litbang Kompas yang dipaparkan pada Webinar Indonesia Strategic and Defence Studies pada Maret tahun 2024 memperlihatkan 78,9% responden menganggap manuver China di LCS mengancam negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Sementara itu, sebanyak 16,5% responden menyebut kehadiran China justru menguntungkan bagi negara-negara ASEAN. Sebagian responden menilai ASEAN sebagai mitra yang sesuai untuk memperkuat wilayah Indonesia di LCS.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1 Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Perlu adanya sistem pertahanan negara agar tidak terjadinya kehilangan arah pertahanan dalam menjaga kedaulatan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dengan demikian, seluruh usaha penyelenggaran pertahanan negara harus mendukung dalam membangun dan menanggulangi setiap ancaman.

Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk mendukung pertahanan Indonesia meliputi strategi militer dan non militer. Pada aspek militer perlu disiapkan komponen pertahanan negara yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung yang kuat. Program pembangunan postur pertahanan negara perlu dilanjutkan agar dapat meningkatkan kemampuan pertahanan nasional yang bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan dengan mengedepankan penguatan pertahanan negara di pulau-pulau strategis. Pembangunan postur pertahanan akan mendukung dalam menghadapi segala ancamam termasuk kedaulatan dan kekayaan alam, dan keamanan di wilayah yuridiksi nasional serta memelihara situasi damai di wilayah samudera Hindia dan Pasifik. TNI yang profesional dan modern perlu dilengkapi dengan alutsista yang mampu menghadapi ancaman terkini sehingga dapat menerapkan karakter kekuatan pertahanan yang handal dan profesional, baik dari sisi kualitas SDM maupun peralatan pertahanan. Hal ini perlu didukung oleh kemampuan industri pertahanan yang mandiri dan inovatif sehingga menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan, misalnya teknologi monitoring untuk mendeteksi ancaman secara dini. Uji kesatuan sistem pertahanan juga perlu dilakukan sehingga dapat memastikan kesiapan dan kelayakan pertahanan dalam menghadapi ancaman.

Pada aspek non militer, perlu membangun kemitraan regional dengan ASEAN dan mitra internasional sehingga dapat menghilangkan sumber konflik pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, dan pencemaran laut. Kerja sama dapat dimulai dengan dialog historikal terkait geopolitik secara menyeluruh dan tetap mempertimbangkan posisi aliansi Indonesia. Sementara itu yang tidak kalah penting adalah perlu adanya integrasi antar K/L tentang peran dan kewenangan masing-masing dalam menghadapi ancaman kedaulatan khususnya perbatasan wilayah. Riset yang terintegrasi antar K/L juga dapat dilakukan untuk memperkuat data-data ancaman yang diperlukan. 

Penegakkan hukum laut internasional dan pembenahan regulasi terkait yang mendukung prinsip strategis Indonesia sebagai poros maritim dunia juga perlu dilakukan. Hal ini dapat didukung dengan pengelolaan hasil laut secara bertanggungjawab sehingga dapat meningkatkan faktor ekonomi. Pembangunan kesejahteraan masyarakat diperhatikan agar seluruh lapisan terdorong untuk mewujudkan bela negara. Kesadaran bela negara sudah diamanatkan dalam UUD 1945 dan menjadi bagian yang penting dalam strategi nasional untuk menghadapi berbagai ancaman. Pendidikan dan edukasi perlu diberikan kepada publik tentang kedaulatan NKRI, potensi ancaman, dan indikator perilaku bela negara khususnya cinta tanah air.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun