Provinsi Banten adalah sebuah Provinsi yang terletak di ujung barat Pulau Jawa dan berhadapan langsung dengan berbagai perairan, yaitu Laut Jawa di bagian utara, Selat Sunda di bagian barat, dan Samudra Hindia di bagian Selatan. Kondisi Geografis yang mumpuni dan strategis menjadikannya pintu masuk bagi pedagang asing sejak awal abad ke-17 Masehi dan menjadi pusat perniagaan penting berskala internasional.
Sejarah Indonesia mencatat bahwa dalam perkembangan negeri ini selalu diiringi dengan ikut campur maupun bantuan para mitra asing yang memiliki niat terselubung untuk memecah belah pemerintahan lokal. Kejayaan Kesultanan Banten mencapai puncaknya saat pemerintahan Sultan Ageng Tirtayasa (1631-1692) namun harus tunduk dan berakhir setelah VOC melakukan politik Devide Et Empire antara Sultan Ageng Tirtayasa dan anaknya Sultan Haji yang ingin menggulingkan kekuasaan istana Banten. Bertahun-tahun setelah era kolonial berakhir, wilayah Banten tergabung dalam Provinsi Jawa Barat yang dibentuk tahun 1950 dan menjadi salah satu dari 8 provinsi di Indonesia setelah kemerdekaan. Bandung dipilih menjadi pusat pemerintahan Jawa Barat dan masih eksis bertahan hingga saat ini, namun dengan jarak yang begitu jauh dengan wilayah Banten membuat pemerataan Pembangunan tidak terlaksana dengan baik dan mendorong aspirasi masyarakat untuk menuntut ketidakpuasan mereka.
Pergerakan perlawanan Banten bermula sejak tahun 1953 yang sedikit demi sedikit tumbuh dari ketidakpuasan individu dan berubah menjadi ketidakpuasan kolektif ketika muncul tokoh-tokoh yang mampu memprovokasi rakyat. The power of people adalah istilah yang cocok untuk pembentukan Provinsi Banten yang digerakan oleh sinergi masyarakat sipil dan masyarakat politik di samping faktor-faktor lain yang mendukung. Gerakan sosial ini terus berlanjut pada dekade 1960-an di arena birokrat dan politisi DPR RI yang akhirnya membuahkan hasil. Keberhasilan perjuangan Masyarakat Banten kemudian dapat dirincikan menjadi beberapa tahap berdasarkan hasil penelitian Dimensi Gerakan Dalam Proses Pembentukan Provinsi Banten (2001)
      Pertama, munculnya ketidakpuasan dalam pemerintahan wilayah Jawa Barat yang dianggap tidak memerhatikan Masyarakat Banten dalam segi pelayanan pemerintah, Pembangunan, maupun sektor ekonomi dan tidak adanya peningkatan kualitas hidup.
      Kedua, perasaan solidaritas dan pride yang menganggap bahwa masyarakat Banten bukan termasuk dalam golongan Priangan melainkan persaudaraan setanah kelahiran serta timbulnya keinginan untuk menjadi Daerah Istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta yang sama-sama memiliki banyak catatan sejarah tentang perlawanan VOC.
      Ketiga, formalisasi dan institusionalitas yang menjadikan perlawanan lokal menjadi perlawanan daerah dan terkonsolidasi dengan dipimpin oleh tokoh-tokoh politik.
Pemerintah akhirnya mengabulkan ide tersebut dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 yang bertujuan untuk membentuk Provinsi Banten dari sebagian Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang dan Kota Cilegon serta menetapkan Batas wilayah  Provinsi Banten.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI