Mohon tunggu...
Gita Puspita Ningrum
Gita Puspita Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190121 HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES E)

Tugas UAS Hukum & Pengelolaan ZIS di Indonesia Semester 4 Hukum Ekonomi Syariah (HES E) 102190121

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengelolaan Zakat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Dasar

22 Mei 2021   20:43 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:02 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara makro, zakat adalah sumber dari penghasil keuangan umum Islam karena zakat tersebut adalah sumber yang paling penting untuk pendapatan negara yang menganut agama Islam. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilaksanakan berdasarkan dari suatu perhitungan yang tepat dan benar yang sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan syari'ah yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya.[9]

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang secara tegas diperintahkan oleh Allah SWT. melalui firman-Nya di dalam kitab suci Al-Qur'an. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardu 'ayn) untuk setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Al-Qur'an Allah SWT. sudah menjelaskan tentang zakat yang harus selalu dihubungkan dengan shalat.[10]

Dalil-dalil dari al-Hadist yang diantaranya diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn Umar yaitu "Islam didirikan dari lima sendi: mengaku bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya disembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa sebulan Ramadhan. (HR. Muslim)".[11]

Lalu yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslimdari Ibn Abbas r.a, bahwa jika Nabi Muhammad SAW. Telah mengutus Mu'adz Ibn Jabal ke arah yaman, lalu beliau bersabda kepada dia "Beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah SWT mewajibkan atas mereka untuk mengeluarkan zakat atas orang-orang kaya dan diberikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka".[12]

Seluruh hadits di atas menjelaskan bahwa tentang wajibnya mengeluarkan zakat dan jika zakat itu adalah salah satu rukun dari rukun Islam yang terpenting pula.

Mujtahid dan Imam Madzhab memiliki peranan yang cukup besar dalam memecahkan masalah persoalan zakat. Adapun dalil dari ijma' didalam zakat merupkan kesepakatan seluruh ulama umat Islam diseluruh negara dan bahwa zakat adalah wajib hukumnya. Bahkan para sahabat Rasulullah SAW. sepakat agar untuk membunuh orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat sepeserpun. Dan dengan demikian barang siapa yang mengingkari kewajibannya dalam menunaikan zakat berarti dia adalah kafir.

Berbicara mengenai permasalahan zakat, maka perlu dibagi lagi tentang syarat wajib zakat (muzakki) yaitu orang yang menurut ketentuan hukum Islam diharuskan mengeluarkan zakat atas harta yang telah dimilikinya. Menurut kesepakatan para ulama, syarat wajib dari zakat adalah sebagai berikut:

 a. Islam.

 b. Merdeka.

 c. Baligh dan Berakal.

 Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk harta kekayaan yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:[13]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun