Pendirian Koperasi sebagai Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi sorotan dan perbincangan sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menjadikan MBG sebagai salah satu program prioritas dalam masa pemerintahannya. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama anak-anak, memiliki akses gizi yang baik guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan kognitif.
Hal tersebut menarik minat masyarakat yang ingin menjadi mitra dalam penyaluran MBG. Oleh karena itu, diperlukan legalitas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut. Lalu, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra program MBG? Berikut informasi yang perlu diketahui:
Syarat Menjadi Mitra Program MBG
Untuk menjadi mitra dalam Program MBG, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Jenis Usaha
Mitra harus memiliki usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, dalam bentuk:
- UMKM,
- Koperasi, atau
- Lembaga lain yang relevan.
Bahan makanan yang digunakan harus berasal dari bahan pangan lokal guna mendukung kesejahteraan petani serta produksi pangan dalam negeri.
Selain itu, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Cara Mendaftar sebagai Mitra Program MBG
Berikut langkah-langkah pendaftaran sebagai mitra MBG:
- Akses Situs Resmi Kunjungi situs resmi Badan Gizi Nasional di mitra.bgn.go.id untuk memulai proses pendaftaran.
- Buat Akun atau Login Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email dan kata sandi. Jika belum, pilih Buat Akun Baru dan isi formulir pendaftaran.
- Isi Data Diri Masukkan informasi seperti nama, email, nomor telepon, tipe usaha, serta buat kata sandi untuk akun.
- Unggah Dokumen Lampirkan dokumen administratif yang diperlukan, yaitu KTP, NPWP, dan NIB.
- Verifikasi dan Daftar Pastikan semua data dan dokumen sudah lengkap, lalu klik Daftar. Badan Gizi Nasional akan melakukan verifikasi data serta kemampuan penyediaan makanan bergizi sebelum pendaftaran disetujui.