Dalam ketentuan ini, setiap orang yang ketertibannya terganggu akibat tetangga yang menimbulkan kebisingan dapat menjadikan ketentuan ini sebagai dasar untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!