Mohon tunggu...
Gilang Surya Nugraha
Gilang Surya Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - jalani hidup ini dengan senyuman

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 20107030098

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kecurangan Kartu Prakerja Dapat Merugikan Negara

7 April 2021   10:49 Diperbarui: 7 April 2021   10:54 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menanganai hal ini pemerintahan tidak tinggal diam Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi merevisi peraturan program Kartu Prakerja dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  76 Tahun 2020. Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka Jokowi setuju untuk mengubah peraturan sebelumya yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Pada aturan baru tersebut atau Perpres Nomor 76 tahun 2020, bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi. Dengan catatan, bila penerima Kartu Prakerja tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai peserta atau sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data diri.

Aturan peserta Kartu Prakerja ini bisa digangu gugat ganti rugi seperti yang tertera di Pasal 31C dan 31D. dalam pasal 31C, disebutkan bahwasanya penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan atau insentif wajib mengembalikan biaya pelatihan dan insentif kepada negara.

Apabila penerima kartu Prakerja tidak mengembalikan biaya pelatihan dan insentif, dalam jangaka waktu yang telah ditetapkan yaitu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu Prakerja. 

Sedangkan, dalam pasal 31D, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi maka manajenem pelaksana mengajukan tuntutan pidana. Tidak hanya itu, tuntutan pidana tersebut dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundang undangan .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun